PR CIREBON - Polisi telah mengamankan enam orang pria karena tega memberikan minuman keras (miras) kepada bayi berusia empat bulan.
Para pelaku yakni paman bersama tiga orang temannya kini telah menjadi tersangka karena perbuatan kejinya memberikan minuman keras (miras) kepada bayi berusia empat bulan.
Peristiwa bayi berusia empat bulan yang dicekoki miras oleh paman serta teman-temannya itu terjadi di Gorontalo.
Baca Juga: Pasca Tamrin Tamagola Beri Klarifikasi, Husin Shihab Ancam Pandji Dilaporkan Jika Tak Minta Maaf
Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari unggahan Instagram @ndorobeii pada Sabtu 23 Januari 2021, keenam orang tersebut kini menjadi tersangka dan terjerat pasal 89 ayat 2 UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Perlindungan anak.
Bayi malang dicekoki miras oleh pamannya sendiri berinisial AN (19).
Perbuatan itu tidak dilakukan sendiri oleh sang paman, melainkan bersama tiga temannya yang tidak melarang saat bayi itu dicekoki miras.
Dua dari enam orang yang diamankan oleh pihak kepolisian kini sudah dipulangkan, karena terbukti tidak terlibat.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota AKP Laode Arwansyah mengatakan, usai gelar perkara polisi telah menetapkan empat orang menjadi tersangka.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 89 ayat 2 UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Perlindungan anak, maksimal hukuman 10 tahun penjara.
Usai menetapkan empat orang tersangka dengan salah satunya adalah paman bayi tersebut, pihak kepolisian meminta keterangan Alya, ibu bayi laki-laki yang dicekoki miras.
Alya justru baru mengetahui bayinya yang berusia empat bulan itu telah dicekoki miras oleh pamannya.
Ia mengetahui usai video peristiwa tersebut viral di media sosial.
Saat bayinya sedang dicekoki miras, dirinya sedang berada di dapur sedang memasak mie.
Sehingga, sama sekali tidak mengetahui kalau bayinya sedang dicekoki miras oleh AN.***