Polisi Berhasil Tangkap Tiga Pelaku Pemalsuan Hasil Swab Test, Terancam Pasal Berlapis

7 Januari 2021, 19:05 WIB
Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. /PMJ

PR CIREBON - Subdit IV Tipid Siber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku dan pembuat surat keterangan palsu hasil swab test (tes usap).

Dari penangkapan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan pihaknya telah mengamankan tiga pelaku.

Pelaku tersebut adalah MHA berusia 21 tahun ditangkap di Bandung, EAD berusia 22 tahun ditangkap di Bali, dan MAIS berusia 21 tahun ditangkap di Jakarta.

Baca Juga: PSBB Jawa-Bali, Berikut 7 Wilayah Prioritas Pemberlakukan Pembatasan Sesuai Instruksi Mendagri

MAIS merupakan orang pertama yang melakukan perubahan atau pemalsuan surat keterangan swab atau PCR Bemame.

“Pada tanggal 30 Desember 2020, anggota kita telah mendapat unggahan yang kemudian viral dilakukan oleh akun Instagram @hanzdays," ujar Yusri Kamis 7 Januari 2021, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dalam PMJ News.

"Dimana pada unggahan tersebut melakukan promosi pembuatan keterangan hasil pemeriksaan swab atau PCR tanpa harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan kata-kata promosi," sambungnya.

Baca Juga: Tegaskan PSBB Jawa-Bali Tak Dilakukan di Semua Wilayah, Airlangga: Hanya di Beberapa Kota Saja

Yusri pun mejelaskan modus yang dilakukan pelaku menjamin pelanggannya mendapatkan hasil swab tanpa harus melakukan swab.

"“Yang mau PCR cuma butuh KTP nggak usah swab beneran, 1 jam jadi, bisa dipakai di seluruh Indonesia nggak cuma Bali, dan tanggalnya bisa pilih h-1 atau h-2, 100 persen lolos testimoni 30+,” ungkap Yusri menirukan pengakuan para tersangka.

“Kemudian akun Instagram @hanzdays juga mengunggah pengiriman. Hasil pemeriksaan swab atau PCR yang menampilkan tiga buah file dimana seluruhnya menggunakan logo dari Bumame Farmasi, dimana logo tersebut adalah logo perusahaan yang telah daftarkan sebagai merek dari perusahaan PT Budiman Maju Megah Farmasi,” ujar Yusri menambahkan.

Baca Juga: Dukung PSBB Jawa-Bali, dr. Tirta: Akhirnya Bener-Bener Kembali Seperti Maret 2020

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam pasal berlapis.

Di antaranya, Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Kemudian Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Dan atau Pasal 263 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam tahun).***

 

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler