Pentolan FPI Ogah Daftarkan Front Persatuan Islam ke Pemerintah, Ahmad Sahroni: Harus Jadi Perhatian

6 Januari 2021, 13:49 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.* /DPR RI

PR CIREBON - Belum lama ini, muncul kelompok yang dinamakan Front Persatuan Islam (FPI) baru yang digawangi para fungsionaris Front Pembela Islam (FPI) lama.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memberi perhatian terkait pembentukan kelompok Front Persatuan Islam atau FPI baru.

Ahmad Sahroni menilai, pemerintah harus memberikan perhatian atas pembentukan kelompok Front Persatuan Islam atau FPI baru tersebut.

Baca Juga: Plasma Konvalesen Dipercaya Sembuhkan Pasien Covid-19, Satgas: Ikut Berperan Tekan Angka Kematian

Ia mengatakan, pembubaran FPI beberapa waktu lalu dilakukan pemerintah secara formal.

Sehingga, secara praktik di lapangannya, pemerintah perlu melakukan tindak lanjut yang lain.

"Misalnya, masyarakat dengar para pengurus FPI lama akan membentuk organisasi lain, itu yang perlu jadi perhatian," terang Sahroni di Jakarta pada Rabu, 6 Januari 2021, yang dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Baca Juga: Sayangkan Anggaran BST 2021 Dipangkas Rp 27 Triliun, HNW: Seharusnya Ditambah, Bukan Malah Dipotong

Sahroni berpendapat, jika memang nantinya akan ada pendaftaran kelompok yang sama dengan hanya berganti nama, maka sudah sewajarnya pemerintah segera meninjau ulang dan menolak permintaan tersebut.

"Kalau, misalnya, ada lagi yang mengajukan, tapi pengurus-pengurusnya sama, terutama memang dikenali mereka dari pengurus teras FPI, Pemerintah dalam hal ini Kemenkumham perlu me-'review' kemudian menolak izinnya," ujarnya.

Ia juga meminta pihak Kepolisian hendaknya masih mengawasi gerak-gerik orang-orang yang pernah bergabung dengan FPI.

Baca Juga: Lava Pijar Muncul di Gunung Merapi, Terjadi Gempa Tektonik Jelang Fase Erupsi

Senada dengan Sahroni, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono juga mengatakan bahwa ormas baru hendaknya mengikuti aturan-aturan yang berlaku sehingga mendapatkan pengakuan secara hukum.

"Semua ada aturannya. Apabila ingin menjadi satu ormas, harus mengikuti aturan-aturan yang berlaku. Sebagai ormas, tentunya bila ingin diakui, disesuaikan dengan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan," papar Brigjen Pol. Rusdi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta.

Namun, bila Front Persatuan Islam enggan mendaftarkan diri sebagai ormas, pemerintah berwenang berhak untuk membubarkan ormas tersebut sesuai dengan aturan perundangan-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Segera Cek, Begini Persyaratan dan Mekanisme Penyaluran BST Rp300 Ribu Melalui PT Pos Indonesia

"Apabila dari FPI yang model baru apa pun namanya ternyata tidak mendaftarkan atau tidak mengikuti aturan-aturan yang berlaku, artinya di sini ada kewenangan dari pemerintah untuk bisa melarang dan bisa membubarkan karena tidak mendaftarkan keorganisasiannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku," bebernya.

Pembentukan FPI baru tersebut digawangi oleh sejumlah tokoh, yakni Habib Abu Fihir Alattas, Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Munarman, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, dan Haris Ubaidillah.

Ada pula Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas, Tuan kota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M. Luthfi.

Baca Juga: Jokowi Serahkan 6,8 Juta Sertifikat Tanah Selama Pandemi Covid-19

Terkait pendaftaran ormas ke pemerintah, kuasa hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan bahwa Front Persatuan Islam tidak akan mendaftarkan diri karena hal itu dinilainya tidak penting.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler