Bantuan Sembako Jabodetabek Ditarik Pemerintah Mulai Januari 2021, Simak Begini Penjelasannya

5 Januari 2021, 12:02 WIB
Eks Mensos Juliari Batubara tersangka korupsi Bansos sembako Covid-19.* /Instagram.com/@kemensosri

PR CIREBON - Dinas Sosial DKI Jakarta menerangkan mulai 2021 tidak akan ada lagi bantuan sembilan bahan kebutuhan pokok (sembako).

Bantuan sembako bagi warga Jabodetabek itu nantinya akan diganti Bantuan Sosial Tunai (BST) berupa uang tunai.

Penerima bantuan yang semula sembako akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp300.000 yang diberikan selama empat bulan berturut-turut sejak Januari hingga April 2021.

Baca Juga: Jubir Vaksinasi Covid-19 Pastikan Data Calon Penerima Vaksin Saat Registrasi dan Verifikasi Aman

Mekanisme penyaluran BST di Jabodetabek bersumber dari APBN Kemesor RI akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Sementara penyaluran BST yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui PT Bank DKI.

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Irmansyah menekankan BST ini tidak dapat diberikan kepada penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Baca Juga: Aktivitas Vulkanik Gunung Merapi Alami Peningkatan, Terekam Adanya Guguran Lava Pijar

"Data penerima BST 2021 yang bersumber dari APBN akan ditetapkan oleh Dirjen PFM (Penanganan Fakir Miskin) Kemensos RI, sedangkan data yang bersumber dari APBD ditetapkan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta," tuturnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA.

BST ini, merupakan satu dari tiga jenis bantuan sosial yang disalurkan bekerja sama dengan Pemerintah Pusat yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Untuk PKH, penyalurannya akan dilakukan melalui rekening BNI.

Bantuan PKH ini akan disalurkan dalam empat tahap, yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober 2021.

Baca Juga: Sebut Pemerintah Gemar Berkalkulasi, Islah Bahrawi: Jangan Lagi Negara Hadir Terlambat

Untuk PKH, akan menyasar sejumlah kelompok, seperti keluarga yang di dalamnya terdapat ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, hingga lanjut usia. 

Besar bantuan di setiap keluarga bervarisasi sesuai dengan kelompok sasaran penerima bantuan yang dimiliki, setiap keluarga maksimal empat kelompok sasaran.

"Pemprov DKI Jakarta juga memiliki bantuan serupa yang bersumber dari APBD dalam bentuk bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk anak sekolah, Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) bagi disabilitas, Kartu Lansia Jakarta (KLJ) bagi lansia dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan APBD," ujar Irmansyah.

Baca Juga: Jadi Orang Pertama di Lingkungan Pemda Jabar yang Akan Divaksinasi, Wagub Uu: Tinggal Tunggu Waktu

Sedangkan, untuk Program Sembako/BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), KPM akan mendapatkan bantuan senilai Rp200.000 per bulan per KK.

Bantuan tersebut akan disalurkan melalui BNI, mulai Januari sampai Desember 2021 untuk dibelanjakan di e-warong.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler