Amien Rais Sebut Pemerintah Habisi Demokrasi dengan Pelarangan FPI, Fraksi PKB DPR: Tidak Tepat

4 Januari 2021, 14:12 WIB
Pendiri Partai Ummat, Amien Rais mengkritik pembubaran FPI. /YouTube/Amien Rais Official

PR CIREBON – Pendiri Partai Ummat Amien Rais mengatakan bahwa pemerintah menghabisi demokrasi di Indonesia dengan melarang aktivitas Front Pembela Islam (FPI).

Amien Rais bahkan juga membandingkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Fir’aun.

Padangan Amien Rais tersebut mendapat sorotan dari banyak pihak.

Baca Juga: Distribusi Vaksin Covid Sudah Dimulai, Airlangga Hartarto Sebut Vaksinasi Diperkirakan Pekan Depan

Salah satunya dari anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI Maman Imanulhaq yang seolah mematahkan pernyataan mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Saat ditemui di Jakarta pada Senin 4 Januari 2021, Maman Imanulhaq menegaskan bahwa pemerintah membubarkan FPI dengan dasar kuat dan sesuai dengan undang-undang.

"Pendapat Amien Rais itu merupakan alternatif pandangan yang spekulatif dan tidak terlalu tepat," kata Maman Imanulhaq, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Baca Juga: Usai FPI Dibubarkan, Ketua PB NU Marsudi Syuhud Tegaskan Pemerintah Tak Anti-Islam

Maman mengatakan bahwa demokrasi memang menjamin hak-hak sipil dan politik, tetapi harus pula belajar dari pengalaman banyak negara, terutama di Timur Tengah.

Menurutnya, pembiaran tumbuhnya politik identitas yang dibarengi dengan kepemimpinan kerumunan yang agitatif akan berujung pada kekerasan dan perang.

"Kalau sudah begitu, eksistensi negara dapat terancam," tegas Maman.

Baca Juga: Tantang Peran Politisi Senayan sebagai Wakil Rakyat, Fahri Hamzah: Ayo Kerja yang Bener

Ia berpendapat bahwa kepemimpinan berbasis kerumunan identitas berbahaya, karena sering menumbuhkan massa yang emosional.

"Massa akan dengan mudah digiring untuk melakukan tindak kekerasan," ujarnya.

Seperti diberitakan PikiranRakyat-Cirebon.com sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas FPI dalam bentuk apapun.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," paparnya pada Rabu, 30 Desember 2020 lalu.

Baca Juga: Tolak Patuhi Protokol Kesehatan, Wakil Ketua FPI Aceh Adu Argumen dengan Personil TNI

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, sejak 20 Juni 2019 FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas.

Namun, sebagai organisasi FPI tetap berkegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, di antaranya tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan lain-lain.

Mahfud MD menjelaskan, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegasnya saat itu.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler