Perkembangan Kasus Tewasnya 6 Anggota FPI, Bareskrim Polri Telah Periksa 78 Saksi Termasuk 7 Ahli

22 Desember 2020, 06:23 WIB
Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo /foto sumber: Humas Polri/Humas Polri

PR CIREBON - Sebuah insiden terjadi antara polisi dengan Laskar Front Pembela Islam (FPI) di ruas tol Jakarta-Cikampek.

Dari insiden tersebut, polisi harus melakukan tindakan tegas terukur dengan melakukan tembakan yang mengakibatkan enam anggota FPI tewas ditempat.

Insiden yang melibatkan polisi dan anggota FPI itu terjadi pada Senin, 7 Desember 2020 tengah malam.

Baca Juga: Nama Gibran Dikait-kaitkan dengan Dugaan Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Begini Tanggapan dari KPK

Setelah itu, Bareskrim Polri hingga Komnas HAM menyelidiki kasus tersebut.

Lebih dari sepekan berlalu, kini ada perkembangan baru terkait peristiwa yang mengakibatkan enam anggota FPI tewas ditempat.

Kini penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum telah meminta keterangan dari 78 orang saksi dan tujuh ahli dalam penyidikan kasus tewasnya enam anggota Laskar FPI saat sedang melakukan pengawalan Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: Haikal Hassan Dilaporkan ke Polisi Gegara Mimpinya, Burhanuddin Muhtadi: Tak Perlu Tindak Lanjuti

Hal tersebut disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Perkembangan sampai hari ini, kami telah memeriksa 78 orang saksi dan 7 ahli," kata Komjen Sigit di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 21 Desember 2020 seperti yang dikutip Cirebon-Pikiran-rakyat.com dari PMJ

Yang mana Tujuh puluh delapan saksi tersebut terdiri dari 37 saksi yang merupakan para saksi saat berada di rest area KM 50.

Baca Juga: Bulan Depan Mulai Vaksinasi, 5 Orang Ini Tidak Boleh Disuntik Vaksin Covid-19

Lalu 22 saksi yang pada saat kejadian sedang berada di sekitar TKP, 4 saksi korban, 12 orang petugas di rest area KM 50 dan 3 orang petugas dari RS Polri.

"Kemudian ada 4 orang yang saat ini menjadi saksi korban 12 petugas yang ada di lokasi Km 50 kemudian 3 orang petugas dari Rumah Sakit Polri," papar Komjen Sigit yang dikutip Cirebon-Pikiran-rakyat.com dari Divisi Humas Polri.

Sementara dari 7 ahli yang diperiksa adalah 2 orang yang merupakan ahli dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).

Baca Juga: Usai Sritex Bantah Dapat Rekomendasi, Gibran Jelaskan Dirinya Tak Pernah Ikut Campur Urusan Bansos

Kemudian, 3 ahli dari kedokteran forensik, 1 ahli dari siber, dan 1 ahli pidana.

"Dua ahli dari Puslabfor, tiga ahli dari kedokteran forensik, satu ahli dari siber, satu ahli pidana," ungkapnya.

Tidak hanya itu saja, Komjen Sigit juga mengungkapkan bahwa selain memeriksa saksi-saksi, Bareskrim pun telah menyita CCTV yang ada di TKP.

Baca Juga: Usai Sritex Bantah Dapat Rekomendasi, Gibran Jelaskan Dirinya Tak Pernah Ikut Campur Urusan Bansos

Bareskrim pun telah melakukan rekonstruksi ulang peristiwa dugaan penyerangan terhadap polisi oleh 6 laskar FPI yang tewas.

"Dan saat ini kita sedang menganalisa dan menyita CCTV yang ada. Rekonstruksi sudah kita lakukan beberapa waktu yang lalu," terang Komjen Sigit.

"Dan tentunya dalam kesempatan ini sekali lagi saya sampaikan bahwa kami dari Bareskrim Polri membuka ruang apabila ada masyarakat atau saksi-saksi yang mengetahui secara langsung untuk memberikan masukan atau menjadi saksi," lanjutnya. 

Baca Juga: Kedubes Jerman Ingatkan Soal HAM, HNW: Bukan Diniati untuk Campur Tangan Urusan dalam Negeri

"Rekontruksi sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu," ucap Komjen Sigit.

Kabareskrim Sigit menuturkan, pihaknya membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan atau menjadi saksi dari kejadian tersebut.

"Kami dari Bareskrim Polri membuka ruang apabila ada masyarakat atau saksi-saksi yang secara langsung (melihat kejadian) untuk memberikan masukan atau menjadi saksi," tuturnya.

Baca Juga: Haikal Hassan Mangkir dari Panggilan Polisi Soal Mimpi, Pakar: Sebaiknya Tidak Perlu Menindaklanjuti

Sigit mengatakan pihaknya ingin memastikan bahwa seluruh rangkaian peristiwa pada Senin 7 Desember 2020 dini hari itu dapat diungkap secara utuh.

Hal ini sebagai bentuk transparansi dan profesionalitas Polri dalam menangani kasus.

Sementara terkait permintaan data dan informasi dari Komnas HAM, pihaknya menyatakan siap untuk memberikan data, informasi dan keterangan.

Sikap ini diambil guna membantu investigasi yang dilakukan Komnas HAM. ***

 

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: PMJ News Divisi Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler