Kedubes Jerman Minta Maaf dan Pulangkan Diplomat yang Datangi Markas FPI, Pakar: Tindakan yang Tepat

21 Desember 2020, 17:17 WIB
Ilustrasi Kedutaan Besar Jerman di Indonesia. /Pixabay/Kapa65

PR CIREBON – Kedutaan Besar (Kedubes) Republik Federal Jerman telah menyampaikan permintaan maaf dan menyesali atas tindakan salah satu staf diplomatiknya yang mendatangi markas FPI di Petamburan, Jakarta.

Permohonan maaf Kedubes Jerman tersebut disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) pada Senin, 21 Desember 2020.

"Atas kejadian ini, Kepala Perwakilan Kedubes Jerman sampaikan permintaan maaf dan penyesalannya atas kejadian tersebut," tulis pernyataan Kemlu di laman resminya yang dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Baca Juga: Skandal Bansos, KPK Panggil Dirjen Linjamsos hingga PT Sritex Tolak Tuduhan Dapat Rekomendasi Gibran

"Kedubes Jerman menyampaikan bahwa staf diplomatik tersebut telah diminta kembali segera untuk mempertanggungjawabkan tindakannya dan memberikan klarifikasi kepada pemerintahnya," sambung pernyataan tersebut.

Kedubes Jerman dalam klarifikasinya menyampaikan kepada Kemlu bahwa kedatangan staf diplomatik ke markas FPI bukanlah sikap resmi pemerintah Jerman.

"Kepala Perwakilan Kedubes Jerman juga menyangkal isi berbagai pernyataan yang disampaikan salah satu pimpinan ormas dimaksud," papar Kemlu dalam keterangannya.

Baca Juga: Akhirnya Gibran Buka Suara Soal Tuduhan Dirinya Terlibat Kasus Bagi-bagi Jatah Bansos

Kepala Perwakilan Kedubes Jerman memastikan bahwa insiden tersebut tidak mencerminkan kebijakan pemerintah dan Kedutaan Besar Jerman.

"Serta menolak tegas kesan bahwa kedatangan staf Kedutaan tersebut sebagai bentuk dukungan Jerman kepada organisasi tersebut," lanjutnya.

"Kedutaan Jerman juga secara tegas menyampaikan dukungan dan komitmen Pemerintah Jerman untuk melanjutkan kerjasama bilateral dengan Indonesia untuk melawan intoleransi, radikalisme, dan ujaran kebencian," terang Kemlu.

Baca Juga: Soal Korupsi Bansos: Sritex Bantah Dapat Rekomendasi Gibran hingga KPK Periksa Dirjen Linjamsos

Untuk meluruskan soal staf diplomatiknya ke markas FPI, Kedubes Jerman dituntut memberikan pernyataan resmi ke masyarakat.

"Kementerian Luar Negeri menuntut agar Kedutaan Besar Jerman memberikan pernyataan resmi kepada publik sebagaimana yang dijelaskan kepada Kementerian Luar Negeri," pungkas Kemlu RI.

Sementara itu, dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Antara News, Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana menyambut baik atas langkah dipulangkannya pegawai Kedutaan Besar Jerman yang mendatangi markas FPI.

Baca Juga: Mendekati Malam Natal dan Tahun Baru, Polda Metro Jaya Terjunkan Puluhan Ribu Personel Operasi Lilin

"Kedubes Jerman akan segera meminta pegawai yang mendatangi Markas FPI untuk mempertanggungjawabkan ke pemerintah di Jerman. Istilah ini merupakan penghalusan dari dipulangkannya pegawai tersebut," ujar Hikmahanto Juwana dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Senin, 21 Desember 2020.

Ia mengatakan tindakan Kedubes Jerman sudah tepat, bukan karena ada tekanan dari pemerintah Indonesia seolah-olah kebijakannya berbalik arah.

"Namun lebih karena tindakan yang dilakukan oleh pegawai Kedubes Jerman tersebut sejak awal bukan sebagai tindakan Kedubes dan Pemerintah Jerman," katanya.

Baca Juga: Muncul Varian Baru Virus Corona yang Lebih Cepat Nular, SBY Berharap Pemerintah Ambil Langkah Tepat

Dalam hukum internasional, ia menyebut, sebuah negara dilarang untuk melakukan intervensi dalam urusan domestik negara lain (non-intervention principle).

Menurut Hikmahanto, tindakan memulangkan merupakan wujud dari keseriusan Kedubes Jerman agar tindakan pegawainya yang bodoh tidak diasosiasikan sebagai kebijakan Kedubes bahkan negara Jerman.

"Ini mengingat permohonan maaf semata dari Kedubes Jerman bahkan menyalahkan pegawainya saja tidaklah cukup," tuturnya.

Baca Juga: Dituduh Terlibat Bagi-bagi Jatah Bansos, PT Sritex: Tidak Mendapatkan Rekomendasi Gibran

Hikmahanto mengatakan agar para diplomat seharusnya tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat dipersepsi sebagai turut dalam urusan dalam negeri negara lain.

Terlebih, menggunakan fasilitas diplomatik, seperti mobil dengan plat nomor diplomatik. ***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: PMJ News Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler