Media Catut Nama PSI, Tsamara Amany: Pelapor Haikal Hassan Sudah Nonaktif Sejak 2018

18 Desember 2020, 15:39 WIB
Media Catut Nama PSI, Tsamara Amany: Pelapor Haikal Hassan Sudah Nonaktif Sejak 2018, DOK Logo PSI. (YouTube).* /
PR CIREBON - Bersamaan dengan pelaporan Sekjen HRS Center Haikal Hassan oleh Sekjen Forum Pejuang Islam (FPI) Husin Shahab, tak sedikit media yang menyoroti nama Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
 
Pasalnya, Husin memanglah mantan politikus PSI, namun ada media yang belum tahu dan menganggap Husin masih menjadi bagian dari PSI, sehingga dicap masih sebagai 'politikus PSI'.
 
Menanggapi pemberitaan tersebut, Ketua DPP PSI Tsamara Amany Alatas dalam keterangan tertulisnya menyampaikan klarifikasi atas keanggotaan Husin di PSI.
 
Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan: Investor Tiongkok Akan Terus Berinvestasi di Kawasan Danau Toba
 
"Berita ini (yang mencatut nama PSI) perlu diluruskan. Pelapor (Husin Shahab) sudah di-nonaktifkan sejak tahun 2018 sebagai politisi PSI berdasarkan rapat pleno DPP PSI," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Twitter pribadinya @TsamaraDKI, Jumat 18 Desember 2020.
 
Tsamara juga menyertakan laman berita dari situs resmi PSI mengenai pemberhentian keanggotaan Husin, yang ternyata sudah dari tahun 2018.
 
"Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menonaktifkan empat kadernya sebagai calon legislatif dan anggota. Penonaktifan ini merupakan sikap tegas DPP PSI untuk mendispilinkan kader dan menjunjung tinggi nilai yang diperjuangkan partai. Pertama, Husin Shahab, caleg DPR RI dari Dapil Jawa Timur XI," demikian keterangannya.
 
Baca Juga: Suasana di Patung Kuda Mulai Memanas, TNI-Polri Tindak Tegas Massa Aksi 1812 untuk Bubar
 
"Berdasarkan rapat pleno DPP PSI, kami memutuskan menonaktifkan Bro Husin dengan alasan telah melanggar nilai-nilai PSI soal penghargaan kepada perempuan,” kata Wasekjen PSI, Satia Chandra Wiguna, dalam keterangan pers, Jumat 21 Desember 2018, dikutip dari PSI.
 
Diketahui, Haikal dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Haikal dipolisikan atas dugaan menyebar berita bohong karena menyampaikan bermimpi bertemu dengan Nabi Muhammad SAW.
 
Laporan polisi terhadap Haikal tertuang pada nomor bukti laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
 
Baca Juga: Bantah Ditawari Jabatan Menteri Sosial, Wali Kota Surakarta Rudyatmo: Itu Kabar di Twitter
 
Pelapor dalam laporan polisi ini yakni Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam alias FPI, Husin Shahab dan terlapor Haikal Hassan, serta pemilik akun @wattisoemarsono.***
 

 

 
Editor: Egi Septiadi

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler