Kapolda Segera Tangkap Rizieq, Mardani Ali Sera: Itu Hak Aparat, Tapi Menjaga Ketenangan Lebih Utama

11 Desember 2020, 08:37 WIB
Politisi fraksi PKS, Mardani Ali Sera menerima serangan teror robocall. /DPR RI/dpr.go.id

PR CIREBON- Menanggapi pernyataan Polda Metro Jaya yang menetapkan status tersangka terhadap Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera pun angkat bicara.

Dalam cuitan akun media sosial Twitter-nya, Mardani Ali Sera mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab merupakan hak aparat kepolisian. Akan tetapi, kata dia, semua semestinya bijak, mengutamakan dalam menjaga ketenangan dan persaudaraan.

“Ya, penetapan tersangka haknya aparat. Tapi, semua mestinya bijak, menjaga ketenangan dan persaudaraan lebih utama,” cuit Mardani Ali Sera, Kamis 10 Desember 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Twitter @MardaniAliSera.

Baca Juga: Jamin Transparansi Kasus Penembakan Laskar FPI, Polri Siapkan Hotline Untuk Masyarakat Melapor

Mardani mengatakan bahwa harus aparat mempertimbangkan manfaat dan mudharat saat pandemi, Rizieq sudah mengakui kesalahan dan bayar denda.

“Harus pertimbangkan manfaat dan mudharat saat pandemi. Sudah akui kesalahan dan bayar denda,” tulisnya.

Mardani pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan wabah pandemi Covid-19 yang telah menewaskan 1,5 juta lebih orang secara global ini. lebih lanjut, dia mengatakan bahwa ketokohan Habib Rizieq bisa efektif membantu dalam mengajak masyarakat untuk melawan pandemi Covid-19.

“Kita harus bersama-sama melawan Covid-19, ketokohan beliau bisa efektif membantu,” pungkasnya.

Baca Juga: Keluarga Korban Penembakan Polisi Curhat ke Komisi III, DPR: Tugas Kami Mendengarkan Keluhan

Sebagaimana diketahui Polda Metro Jaya pada Kamis, 10 Desember 2020 menetapkan status tersangka terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) terkait kasus pelanggaran karantina kesehatan di acara pernikahan putrinya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui sebelumnya, Rizieq Shihab menikahkan putrinya yang mana saat itu acara bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di markas FPI, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.

Pernikahan itu berlangsung pada Sabtu, 14 November 2020. Dalam kegiatan itu dihadiri oleh simpatisan hingga ribuan yang menyebabkan kerumunan. Diduga telah terjadi tindakan pelanggaran protokol kesehatan di acara tersebut.

Baca Juga: Sesuaikan Kebutuhan Investor, Pemerintah Perlu Pertimbangkan Insentif Pajak

Polda Metro Jaya telah menaikkan status kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat ke tingkat penyidikan, setelah polisi memeriksa mulai dari sekuriti hingga Gubernur DKI Jakarta dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Pihak kepolisian pun menemukan adanya tindak pelanggaran pidana usai melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan massa di acara tersebut.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Twitter @MardaniAliSera

Tags

Terkini

Terpopuler