Pemerintah Arab Saudi Mengetahui Kelakuan Menteri Indonesia, Mensos Korup Uang Bansos Covid-19

7 Desember 2020, 19:20 WIB
Menteri Sosial Juliari P Batubara berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). /Antara

PR CIREBON - Belum lama ini telah tertangkap Menteri Sosial Indonesia yang menyerahkan diri kepada otoritas anti-korupsi pada hari Minggu untuk menghadapi tuduhan menerima suap terkait dengan distribusi bantuan Covid-19 yang di berikan oleh pemerintah.

Seperti yang telah dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Aljazeera, bahwa pemerintah Arab Saudi mengetahui bahwa salah  Menteri di Indonesia telah melakukan tindakan Korupsi uang bantuan untuk rakyat kurang mampu.

Hal tentang Pemerintahan Jokowi di Indonesia yang melakukan perbuatan tersebut telah tersebar melalui media yang ada di Arab Saudi, salah satunya adalah Aljazeera.

Baca Juga: Sudah Siap Sambut Habib Rizieq di PMJ, Demo Aliansi Anak Bangsa Berakhir Tanpa Kedatangan HRS

Menteri tersebut ialah Juliari Batubara yang kemudian tiba di markas besar Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, lalu beberapa jam setelah komisi antikorupsi memintanya untuk menyerah dalam jumpa pers sebelum tengah malam pada hari Sabtu.

Yang mana diketahui Juliari Batubara, yang juga anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang berkuasa, dan tidak berkomentar saat tertangkap oleh Komisi Anti-Korupsi.

Komisi antikorupsi yang dikenal dengan singkatan KPK ini mengatakan bahwa Batubara dan dua pejabat lainnya diduga menerima suap sehubungan dengan pengadaan barang senilai 5,9 triliun rupiah ($ 420 juta) untuk didistribusikan sebagai paket bantuan sosial Covid-19. Dua tersangka lainnya dalam kasus ini adalah warga negara swasta.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Batubara dituduh menerima sedikitnya 17 miliar rupiah ($ 1,2 juta) dari dua perusahaan pemasok. Mereka diminta menyisihkan $ 0,7 untuk setiap paket sembako yang dibagikan kepada orang miskin untuk kepentingan menteri.

Baca Juga: Polisi Tembak Mati Pengawal Habib Rizieq, Arab Saudi Mengetahui Semua Kasus HRS

Beberapa tersangka ditangkap dalam operasi tangkap tangan di Jakarta pada hari Sabtu, di mana KPK menemukan uang tunai tersebut, kata Firli.

Bahuri mengatakan Batubara bisa menghadapi hukuman penjara seumur hidup jika terbukti mencuri uang publik.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan mencermati dengan seksama bagaimana bantuan sosial pemerintah diadakan dan disalurkan selama pandemi Covid-19, ” kata Bahuri.

Batubara adalah anggota kabinet kedua yang ditangkap karena korupsi dalam waktu kurang dari dua minggu. Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, yang telah mengundurkan diri, juga ditangkap karena dicurigai menerima suap sehubungan dengan ekspor larva lobster dan diduga menggunakan uang tersebut untuk berbelanja barang mewah di Amerika Serikat.

Baca Juga: DPR Bicara Penembakan Laskar FPI, Berdoa untuk HRS hingga Minta Tim Pencari Fakta Dibentuk Segera

Kasus-kasus tersebut dapat semakin menodai kredibilitas Presiden Joko Widodo dalam pemberantasan korupsi. Dua menteri kabinet lainnya, termasuk pendahulu Batubara, telah dijatuhi hukuman penjara dalam kasus korupsi.

Jokowi berkampanye sebagian dengan janji untuk menjalankan pemerintahan yang bersih di negara yang menempati peringkat ke-85 dari 180 negara dalam Indeks Persepsi Korupsi 2019 yang disusun oleh Transparency International.

Indonesia telah melaporkan hampir 570.000 kasus Covid-19 yang dikonfirmasi, terbesar di Asia Tenggara dan kedua di Asia hanya setelah India 9,6 juta kasus yang dikonfirmasi.

Indonesia juga disebut mencatat lebih dari 17.000 kematian akibat virus korona, dan telah menambahkan 4.000-6.000 kasus setiap hari sejak bulan lalu.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Al Jazeera

Tags

Terkini

Terpopuler