Gerah Kekerasan Perempuan Marak Terjadi, Kementerian PPPA Minta Pers Ikut Ambil Peran Menghapus

28 November 2020, 09:47 WIB
ilustrasi: Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Tinggi di NTT, DPR: Penegak Hukum Harus Lebih Tahu Akar Masalahnya /Depok pikiran-rakyat.com
PR CIREBON – Kekerasan perempuan termasuk kekerasan dalam rumah tangga masih marak terjadi di Indonesia. Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Vennetia R Danes mengatakan itu merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
 
"Kekerasan terhadap perempuan juga merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan dan diskriminasi yang harus dihapus," kata Vennetia, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News pada Jumat, 27 November 2020.
 
Oleh karena itu, Vennetia berharap pers dan media massa bisa ikut berperan dalam mewujudkan penghapusan kekerasan terhadap perempuan. 
 
Baca Juga: Dramatis, Terkendala Galian Saluran, Kebakaran Setiabudi Jakarta Selatan Sulit Dipadamkan Damkar
 
Menurutnya, pada masyarakat yang demokratis, pers dianggap sebagai pilar keempat setelah eksekutif, yudikatif, dan legislatif.
 
"Bila dikelola dengan baik dalam bentuk partisipasi terkait isu-isu pencegahan dan penghapusan kekerasan berbasis gender, termasuk kekerasan terhadap perempuan, tentu media dan pers akan sangat berdampak besar," katanya. 
 
Vennetia mengatakan bebas dari ancaman, diskriminasi, dan kekerasan merupakan hak yang sangat penting untuk diwujudkan karena berhubungan dengan hak konstitusional lainnya, yaitu hak atas pelindungan dan hak atas keadilan.
 
Baca Juga: DKI Kembali Tuai Prestasi, Anies Baswedan Kantongi Medali Emas Untuk Jakarta Satu
 
Menurut Vennetia, negara dan masyarakat harus memberikan pelindungan kepada perempuan agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan martabat kemanusiaan.
 
"Negara menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga," tuturnya.
 
Vennetia mengatakan kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan dalam rumah tangga, terjadi akibat ketimpangan atau ketidaksetaraan hubungan antara laki-laki dan perempuan.
 
Ketimpangan tersebut berupa perbedaan kekuasaan, pengetahuan, status sosial ekonomi, atau keinginan salah satu pihak untuk menguasai pihak lainnya.***
Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler