Polri Angkat Bicara Soal Nama Kabareskrim yang Disebut dalam Kasus Djoko Tjandra Tidak Ada di BAP

26 November 2020, 19:07 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono memberikan keterangan persdi Mabes Polri, Jakarta, Jumat 16 Oktober 2020: Polisi menjelaskan bahwa nama Kabareskrim yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Djoko Tjandra tidak ada dalam BAP. /ANTARA FOTO/Reno Esnir./

PR CIREBON - Dalam sebuah kasus dugaan Korupsi yang dilakukan oleh Djoko Tjandra, menyebutkan nama Kepala Badan Reserse Kriminal Polri atau Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang tidak ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dengan adanya nama-nama yang di sebutkan, akhirnya Polri angkat bicara terkait terseretnya nama Kepala Badan Reserse Kriminal Polri atau Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dan Ketua DPR Azis Syamsudin dalam kasus dugaan korupsi penghapusan red notice Djoko Tjandra.

"Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) milik terdakwa Napoleon Bonaparte tidak disebutkan dirinya menerima telepon Azis Syamsudin." ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono

Baca Juga: Gelar Perkara Kasus HRS di Petamburan, Jika Terbukti Polri akan Tingkatkan Status Ke Penyidik

Dengan begitu terseretnya nama Listyo Sigit dan Azis merupakan fakta persidangan. "Tidak ada di BAP. Bukan fakta hukum penyidikan," ujar Bigjen Awi saat dikonfirmasi, Kamis 26 November 2020. dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ

Menurut Awi, pihaknya masih menunggu sampai persidangan selesai untuk mengetahui semua fakta dalam kasus tersebut. Ia pun meminta masyarakat untuk tidak bijak menerima informasi dan jangan separuh saja.

"Ikuti saja persidangan," pungkasnya.

Baca Juga: Mitos atau Fakta: Air Liur Bisa Sembuhkan Luka Ringan? Berikut Penjelasan Dokter

Dalam persidangan sebelumnya Napoleon Bonaparte menceritakan saat dirinya pertama kali bertemu dengan terdakwa perantara suap Djoko Tjandra, Tommy Sumardi. Ia mengatakan kala itu, Tommy menyinggung kedekatannya dengan Listyo Sigit.

"Terdakwa (Tommy) mengatakan, ini bukan bahasa saya, tapi bahasa terdakwa, menceritakan kedekatan beliau, bahwa ke tempat saya ini sudah atas restu Kabareskrim Polri," tutur Napoleon saat bersaksi dalam persidangan, Selasa 24 November 2020.

Saat Tommy mendapat kesempatan untuk bersaksi. Dia langsung membantah tudingan tersebut. Menurut Tommy, pengakuan Napoleon tersebut tak benar.

Baca Juga: Melalui Analisis CCTV Sekitar TKP, Kasus Dugaan Protokol Kesehatan Habib Rizieq Naik Status

"Begitu saya datang, tidak menyebut nama siapa-siapa dan tidak meminta Brigjen Prasetijo keluar," kata Tommy dalam persidangan yang sama.***

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler