Kasus Djoko Tjandra Berlanjut, KPK Dalami Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain

- 23 November 2020, 11:29 WIB
Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra. /Antara

PR CIREBON - Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan telah menerima salinan dokumen perkara kasus Djoko Tjandra dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Bareskrim Polri.

“Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas supervisi, saat ini KPK telah menerima berkas dokumen yang diminta baik kepada kejaksaan maupun kepolisian,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Kamis, 19 November 2020 lalu.

Ia mengatakan bahwa KPK akan menelaah terlebih dahulu dokumen perkara Djoko Tjandra.

“Berikutnya, tentu KPK akan melakukan penelitian dan telaahan terhadap dokumen dimaksud. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut,” tuturnya.

Baca Juga: Aksi Pencoptan Baliho Habib Rizieq oleh Kodam Jaya Dinilai , DPR: Tidak Menyalahi Fungsi TNI

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih melakukan penelaahan terhadap salinan dokumen perkara Djoko Tjandra dari Kejagung dan Bareskrim Polri tersebut. Komisi anti rasuah ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Saat ini berkas dokumen Djoko Tjandra tersebut masih dalam proses telaah tim supervisi,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan pada Minggu, 22 November.

“Tim akan pelajari terkait dengan apakah dari konstruksi kasus dalam berkas dokumen tersebut ada indikasi peristiwa pidana sehingga kemudian juga akan dikaji kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” sambungnya.

Baca Juga: Kasus Pelanggaran Prokes Petamburan Berlanjut, Wagub DKI akan Beri Klarifikasi ke Polda Metro Jaya

Menurut Ali, pihaknya tak hanya melakukan kajian terhadap dokumen tersebut. KPK juga terus mencermati fakta-fakta kasus Djoko Tjandra melalui proses persidangan.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x