Melalui Analisis CCTV Sekitar TKP, Kasus Dugaan Protokol Kesehatan Habib Rizieq Naik Status

26 November 2020, 18:57 WIB
Pendiri Front Pembela Islam, Habib Rizieq Syihab: Kasus pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq di Megamendung naik statusnya ke penyidik dengan melalui analisis CCTV TKP sebagai bukti. //ANTARA

PR CIREBON - Dari sederetan peristiwa yang telah digelar oleh Habib Muhammad Rizieq bin Husein bin Shihab telah membuat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menaikkan status perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, ke tahap penyidikan.

Pada kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa di acara Habib Rizieq Shihab yang terjadi di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu, kini secara resmi telah naik ke tingkat penyidikan.

Secara resmi Polda Jawa Barat telah menaikkan status perkara ini yang diduga kuat melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: Gelar Perkara Kasus HRS di Petamburan, Jika Terbukti Polri akan Tingkatkan Status Ke Penyidik

"Iya benar. Statusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Dan kami sudah buatkan juga sprindiknya. Tunggu saja ya,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi Chaniago, Kamis 26 November 2020. dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ

Sebab Naiknya status tersebut berdasarkan belasan saksi dan juga fakta yang didapat oleh Polres Jawa Barat.

Namun dari naiknya status kasus Habib Rizieq Shihab, Kendati demikian belum ada satu orang yang menjadi tersangka.

Baca Juga: Mitos atau Fakta: Air Liur Bisa Sembuhkan Luka Ringan? Berikut Penjelasan Dokter

"Sejauh ini belum (ada tersangka). Ini statusnya baru naik ke penyidikan ya,”tandas Erdi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi juga menjelaskan, penyidik juga telah mengundang ahli epidemiologi hingga memeriksa CCTV di kawasan Megamendung.

"Ahli epidemiologi sudah kami undang ya. Penyidik juga menganalisa CCTV di TKP,” tandas Patoppoi.***

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler