Kemenag Akan Buat Naskah Khutbah Jumat, Diklaim Hanya Jadi Alternatif Bagi Tiap Masjid di Indonesia

25 November 2020, 16:34 WIB
Ilustrasi khutbah Jumat /Pixabay.com/Bouassa
PR CIREBON - Masyarakat yang ingin berkutbah jumat namun bingung membawakan materi apa, atau takut materinya dipandang negatif atau bernuansa SARA, kini tak perlu bingung lagi karena Kemenag akan menyiapkannya.
 
Kementerian Agama akan menyiapkan naskah khutbah Jumat sebagai alternatif bagi masyarakat yang ingin menggunakannya. 
 
Materi khutbah Jumat akan disesuaikan dengan perkembangan zaman. Karenanya, Kemenag akan melibatkan para ulama dan akademisi yang pakar pada bidangnya.
 
Baca Juga: Jabar Menuju Pilkada 2020, Ridwan Kamil Ajak TNI-Polri Edukasi Masyarakat Soal Protokol Kesehatan
 
Hal ini ditegaskan oleh Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin. Menurutnya, rencana penyusunan khutbah Jumat ini sejalan dengan kebijakan Kemenag untuk menyediakan literasi digital yang mendukung peningkatan kompetensi penceramah agama.
 
“Kami akan menyiapkan naskah berkualitas dan bermutu dengan tim penulis ahli di bidangnya,” katanya dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs resmi Kemenag RI pada Selasa, 24 November 2020.
 
Menurutnya, naskah ini hanya sebagai alternatif bagi yang ingin menggunakannya. Tidak ada kewajiban atau paksaan untuk menggunakan naskah terbitan Kemenag.
 
“Naskah yang disusun bisa dijadikan alternatif. Tidak ada kewajiban setiap masjid dan penceramah untuk menggunakan naskah khutbah Jumat yang diterbitkan Kemenag,” ujarnya.
 
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Pasien Covid-19, Bima Arya Minta Dinkes dan RSUD Kota Bogor Siapkan RS Darurat
 
Dirjen mengatakan, pelibatan ulama, praktisi, dan akademisi penting untuk menghasilkan naskah khutbah Jumat yang berkualitas dan relevan dengan dinamika sosial. 
 
Ada sejumlah tema yang akan disusun, antara lain: akhlak, pendidikan, globalisasi, zakat, wakaf, ekonomi syariah, dan masalah generasi milenial.
 
Kamaruddin yakin jika naskah yang disusun Kemenag itu terjaga kualitasnya, maka akan digunakan oleh masyarakat. 
 
“Meski bukan keharusan, kalau naskah Kemenag bermutu, baik dari sisi pesan maupun redaksi, pasti akan digunakan oleh masyarakat dan masjid-masjid di Indonesia,” ujarnya.
 
Baca Juga: Soal Menteri KKP yang Ditangkap KPK, Sudah Banyak Diperingatkan Tapi Tetap Jalan Terus
 
Menurutnya, khotbah Jumat harus menjadi instrumen untuk memberikan informasi konstruktif kepada masyarakat. Karena itu, sudah seharusnya Kemenag hadir untuk ikut memfasilitasi keberadaan naskah yang sesuai dengan perkembangan zaman di masyarakat.
 
“Jadi, khutbah Jumat juga perlu membahas masalah kekinian berikut solusinya. Itu menjadi salah satu fokus dalam penyusunan naskah khutbah ini,” tandasnya.

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Kemenag RI

Tags

Terkini

Terpopuler