Terkait Penolakan Penguburan Jenazah Covid-19 di Cirebon, Bupati: Berikan Bimbingan ke Masyarakat

- 14 November 2020, 14:08 WIB

R CIREBON - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon, Jawa Barat melakukan evaluasi terhadap penanganan jenazah yang terkonfirmasi positif Covid-19. Evaluasi itu dilakukan setelah ditemukan adanya masalah.

Bupati Cirebon, Imron rosyadi meminta agar permasalahan tersebut tidak kembali terulang. Imron menilai, banyak faktor yang membuat permasalahan penanganan jenazah Covid-19 di Kabupaten Cirebon sempat ada yang terkendala.

"Diantaranya, yaitu kurangnya komunikasi dan informasi yang disampaikan," ujar Imron, Sabtu 14 November 2020, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Baca Juga: Wagub DKI Jakarta Peduli Pernikahan Anak Habib Rizieq, Minta Siapkan Pengawas Protokol Kesehatan

Selain itu, banyaknya informasi yang tidak bisa dibuktikan kebenarannya, membuat pandangan masyarakat terkait Covid-19 menjadi bertolak belakang. Bahkan, tidak sedikit juga warga yang masih tidak percaya dengan keberadaan Covid-19 ini.

Lebih lanjut, ujar Imron, ada juga seorang ahli yang menyatakan, bahwa orang yang meninggal, maka virusnya juga ikut meninggal.

Hal-hal seperti ini, lanjut Imron, yang membuat gejolak di masyarakat, sehingga imbasnya terjadi penolakan terkait penguburan jenazah Covid-19 di masyarakat umum.

"Sehingga, kita harus terus memberikan bimbingan kepada masyarakat, terkait Covid-19 ini," tandas Imron.

Baca Juga: Tak Perlu Rekonsiliasi, Gus Choi Sebut Presiden Jokowi Tak Punya Salah dengan Habib Rizieq

Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cirebon, Alex Suheriyawan mengatakan, bahwa SOP pemulasaraan dan penguburan jenazah yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Cirebon memang tengah dievaluasi.

Selain menggunakan standar SOP yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dalam evaluasi tersebut juga, akan dilakukan penambahan SOP pemulasaran dan penguburan jenazah dari Dinas Kesehatan.

"SOP tersebut, mengatur tentang penanganan jenazah terkonfirmasi Covid-19, yang meninggal di rumah sakit ataupun non rumah sakit," ujar Alex.

Alex mengatakan, bahwa dalam proses pengurusan jenazah terkonfirmasi Covid-19, sudah ada mekanisme dan aturan yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Limbah Medis Meningkat, Menkes Terawan Minta Pemda Akselerasikan Penanganannya

Untuk pemulasaran, akan dilakukan oleh rumah sakit rujukan yang sudah ditetapkan. Sedangkan untuk penguburan, akan dilakukan oleh tim relawan.

Alex juga mengungkapkan, untuk saat ini sudah terbentuk tim relawan mulai dari tingkat kecamatan hingga desa. Sehingga dapat dipastikan, bahwa SOP yang akan ditetapkan nanti, dapat berjalan dengan baik.

"SDM untuk relawan dan lainnya sudah ada. Karena sudah terbentuk hingga tingkat desa," pungkasnya.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x