Sementara itu, Ketua Apindo Kota Cirebon Sutikno menjelaskan bahwa pada pertemuan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) pada 5 November 2020 sudah menetapkan bahwa UMK Kota Cirebon naik 1,44 persen menjadi Rp 2.551.000.
“Kenaikan tersebut didasarkan pada laju inflasi yang dihitung oleh BPS,” katanya.***