Komplotan Penyalahgunaan LPG di Indramayu Ditangkap Polisi, Terungkap Modusnya Ini

- 22 Maret 2024, 23:12 WIB
Komplotan Penyalahgunaan LPG di Indramayu Ditangkap Polisi, Terungkap Modusnya Ini
Komplotan Penyalahgunaan LPG di Indramayu Ditangkap Polisi, Terungkap Modusnya Ini /Selamet sc prmn/

Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan

"Hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana
denda paling banyak 60 miliar," ujar Kapolres.***

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x