Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan
"Hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana
denda paling banyak 60 miliar," ujar Kapolres.***