Komplotan Penyalahgunaan LPG di Indramayu Ditangkap Polisi, Terungkap Modusnya Ini

- 22 Maret 2024, 23:12 WIB
Komplotan Penyalahgunaan LPG di Indramayu Ditangkap Polisi, Terungkap Modusnya Ini
Komplotan Penyalahgunaan LPG di Indramayu Ditangkap Polisi, Terungkap Modusnya Ini /Selamet sc prmn/

Baca Juga: BMKG Mencatat Lebih dari 5 Kali Gempa Susulan Terjadi di Tuban, Jawa Timur

Tersangka melakukan kegiatan penyalahgunaan bahan bakar LPG tersebut yaitu demi mendapatkan keuntungan.

Tersangka WL menerima keuntungan Rp 5 ribu per tabung gas LPG 3 Kg yang dijual kepada A (DPO).

"Tersangka DD menerima keuntungan Rp.1500 per tabung gas LPG 3 Kg yang dijual kepada Tersangka WL Tersangka HR selaku supir Truk mendapatkan upah sebesar Rp.300 ribu dalam sekali pengiriman. Tersangka IL mendapatkan upah sebesar Rp 150 ribu dalam sekali pengiriman,"terang Kapolres.

Baca Juga: Gasifikasi Pembangkit Listrik, Langkah Indonesia Menuju Bebas Emisi Karbon

Selain menangkap para pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 117 tabung gas warna Pink Berisi Gas LPG 12 Kg, 3 tabung gas warna biru berisi Gas LPG 12 Kg, 100 tabung gas warna Pink ukuran 12 Kg dalam kondisi kosong.

Selanjutnya 70 tabung gas warna hijau berisi gas LPG 3, 180 tabung gas warna hijau ukuran 3 Kg dalam kondisi kosong, 1 unit kendaraan Truk isuzu warna putih kombinasi nopol D-9328-VE berikut kunci kontak serta STNK atas nama Koperasi Jasa Angkut Umum Rck Jabar.

1 unit Mobil Suzuki Pickup warna abu-abu metalik dengan Nopol: E-
8608-PZ berikut kunci kontak serta STNK atas nama NURIPAH,1 Kantong Plastik berisi seger warna biru, 62 besi tombak alat pemindah Gas LPG, 2 unit timbangan duduk digital, 1 unit Handphone Merek Redmi warna hitam, 1 unit Handphone Merek Samsung warna hitam,1 unit Handphone Merek Vivo warna biru dan uang tunai sebesar Rp.300 ribu dan Rp 150 rupiah.

Baca Juga: Memahami Directed Acyclic Graph (DAG) dalam Mata Uang Kripto

Para tersangka terancam dengan pidana atau pasal yang dilanggar. Yaitu Pasal 40 angka 9 Jo Pasal 55 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan
bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan
penugasan pemerintah

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x