Komplotan Penyalahgunaan LPG di Indramayu Ditangkap Polisi, Terungkap Modusnya Ini

- 22 Maret 2024, 23:12 WIB
Komplotan Penyalahgunaan LPG di Indramayu Ditangkap Polisi, Terungkap Modusnya Ini
Komplotan Penyalahgunaan LPG di Indramayu Ditangkap Polisi, Terungkap Modusnya Ini /Selamet sc prmn/

SABACIREBON- Empat tersangka kasus penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi pemerintah berhasil diamankan Polisi.

Komplotan tersangka ditangkap Polisi di Pantai Tanjakan Blok Balaidewa Desa Tanjakan, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Jawa barat, Jumat 22 Maret 2024.

Mereka adalah WL(46) warga Krangkeng sebagai pemilik tempat sekaligus penanggung jawab penyalahgunaan LPG. DO (43) warga Krangkeng sebagai seorang penyuplai Gas LPG. HR (25) warga Kabupaten Sumedang berperan sebagai supir dan IR (25) warga kabupaten Garut berperan sebagai kernet.

Baca Juga: Solusi Pemkab Indramayu Menangani Genangan Air di Dalam Kota, Begini Caranya

Menurut Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar, pada Sabtu 16 Maret 2024 sekira pukul 13.00 WIB, tim dari Baintelkam Polri melaksanakan tugas kepolisian menerima informasi dari tim Baintelkam Polri mengenai adanya kegiatan mencurigakan yang dilakukan di pinggir Pantai Desa Tanjakan Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu.

"Kegiatan tersebut yaitu berupa pemindahan tabung gas LPG 3 Kg
subsidi lalu dipindahkan isinya / disuntikan ke tabung gas LPG 12 Kg. Kemudian anggota bersama-sama dengan tim Baintelkam Mabes Polri melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut," tutur Kapolres.

Ternyata dilokasi tersebut terpakir kendaraan Truk Nopol D-9328-VE yang terdapat muatan tabung gas LPG 12 Kg dan juga kendaraan Suzuki pickup Nopol: E-8608-PZ yang mengangkut gas LPG 3 Kg,

Baca Juga: Bupati Nina Agustina Lantik 77 Pejabat di Lingkungan Pemkab Indramayu

Saat itu para pelaku serta barang bukti terkait dengan penyalahgunaan LPG tersebut ke Polsek Krangkeng diamankan untuk kemudian dilakukan proses lebih lanjut di Sat Reskrim
Polres Indramayu.

"Para pelaku melakukan pemindahan isi / penyuntikan isi gas LPG dari tabung 3 Kg subsidi kedalam tabung gas 12 Kg tanpa dilengkapi dengan dokumen perijinan yang sah dengan cara tabung gas 12 Kg yang dalam kondisi kosong," papar Kapolres.

Kemudian pada bagian samping tabung diberikan es batu agar gas LPG yang masuk ke tabung 12 Kg dalam kondisi beku, kemudian pada bagian atas tabung 12 Kg ditumpuk tabung gas LPG isi 3 Kg lalu isi gas dari gabung 3 Kg dialirkan dengan bantuan alat berupa besi silinder yang berfungsi sebagai alat yang mengalirkan gas LPG ke tabung 12 Kg hingga tabung gas 12 Kg tersebut terisi penuh gas LPG.

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x