Kasusnya Sempat Viral di Medsos, Pelaku Curas BRI Link di Indramayu Diringkus Polisi

- 11 Maret 2024, 22:42 WIB
Kasusnya Sempat Viral di Medsos, Pelaku Curas BRI Link di Indramayu Diringkus Polisi
Kasusnya Sempat Viral di Medsos, Pelaku Curas BRI Link di Indramayu Diringkus Polisi /Selamet sc prmn/

Baca Juga: Scottie Scheffler (AS) Juara Turnamen Golf Arnold Palmer 2024 Berhadiah $20 Juta atau Rp300 milyar

Pelaku akan dihadapkan pada hukuman sesuai Pasal 339, Pasal 338, dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Pelaku dengan inisial D R, R Z, dan W dikenakan pasal 480 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) Tahun,” pungkas Kapolres.***

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x