Diduga Rugikan Caleg Hingga Rp 100 juta, Oknum Penyelenggara Pemilu di Indramayu Dilaporkan ke Gakumdu

- 28 Februari 2024, 16:27 WIB
Diduga Rugikan Caleg Hingga Rp 100 juta, Oknum Penyelenggara Pemilu di Indramayu Dilaporkan ke Gakumdu
Diduga Rugikan Caleg Hingga Rp 100 juta, Oknum Penyelenggara Pemilu di Indramayu Dilaporkan ke Gakumdu /Selamet sc prmn/

SABACIREBON- Simpatisan pendukung salah satu Caleg Partai Demokrat mendatangi Kantor Gakkumdu Indramayu, Jawa Barat, Selasa 27 Februari 2024.

Mereka menuntut Gakumdu turun tangan atas dugaan penipuan yang dilakukan oknum penyelenggara pemilu (PP) di Indramayu.

Diduga ada keterlibatan oknum penyelenggara pemilu yang merugikankan Caleg dari Partai Demokrat tersebut. Akibatnya caleg tersebut merugi hingga Rp 100 juta.

Baca Juga: Persembahyangan Meriah Hari Raya Galungan di Pura Jagatnatha, Denpasar

Simpatisan Caleg tersebut ke Sentra Gakkumdu untuk melaporkan tiga orang oknum penyelenggara Pemilu 2024 yang diduga melakukan penipuan terhadap caleg yang mereka dukung.

"Kedatangan kami kemari karena kami merasa tertipu atau dirugikan yang dilakukan teman-teman penyelenggara di tingkat PKD, PTPS, dan PPK di Kecamatan Kroya," ujar pelapor, Uho Alkhudry.

Uho mengatakan, caleg yang mereka dukung itu ditipu dengan iming-iming akan mendapat suara dari oknum penyelenggara tersebut. Caleg yang bersangkutan lalu diminta mentransfer sejumlah uang.

Baca Juga: Jadi Partai Pemenang di Jabar IX, Golkar Pastikan Dua Kursi di DPR RI

"Ingat ini suara para penyelenggara karena kami bukan meminta penggelembungan suara, kami juga bukan meminta penambahan suara, kami juga tidak membeli suara tetapi kami dengan penyelenggara bersepakat untuk suara penyelenggara dialihkan kepada kami," katanya.

Uho menjelaskan, oknum penyelenggara tersebut sebelumnya mengiming-imingi bahwa untuk Pileg DPRD Indramayu mereka belum mendapat pesanan. Namun, untuk DPRD provinsi dan DPR sudah ada pesanan.

Karena iming-iming tersebut, caleg yang bersangkutan menjalani kesepakatan dengan oknum penyelenggara tersebut.

Baca Juga: Menyusuri Jejak Kerajaan Kutai Martadipura dan Orang Basap: Cerita Legenda Kutai Kartanegara

Caleg itu langsung mentransfer uang senilai kurang lebih Rp 100 juta, dengan perjanjian oknum penyelenggara akan memberikan sebanyak 2.890 suara kepada caleg tersebut.

Alih-alih mendulang suara besar, perolehan suara caleg tersebut justru jauh dari harapan. Dari perhitungan timsesnya, caleg dari Demokrat di Dapil 5 Indramayu itu hanya memperoleh suara kurang dari 400 orang di wilayah setempat.

"Karena kami sudah percaya di wilayah itu kami sudah melakukan komitmen dengan mereka, tetapi ternyata di wilayah itu zonk, di situ kami merasa sangat tertipu oleh mereka," jelasnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu, 28 Februari 2024: Temukan Kiat dan Keberuntunganmu!

Uho menceritakan, perjanjian itu berawal dari iming-imingi oknum TKD di wilayah Kecamatan Kroya.

"Oknum itu kemudian menawarkan bahwa kerja sama tersebut melibatkan PTPS dan PPK sehingga membuat pihaknya merasa yakin,"ujarnya.***

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah