Inovasi Layanan Kependudukan: Program 'Dakocan' di Kabupaten Cirebon

- 30 November 2023, 21:22 WIB
Ilustrasi Program
Ilustrasi Program /rawpixel/kwanloy

SABACIREBON - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon kembali menyusun program administrasi kependudukan khusus untuk kemudahan pelayanan    Adminduk Kartu Identitas anak (KIA) atau Dakocan Kabupaten Cirebon.

Dengan program khusus ini untuk keskian kali Disdukcapil Kabupaten Cirebon membuat sebuah  inovasi layanan kependudukan yang memudahkan warga dalam mendapatkan Kartu Identitas Anak (KIA).

Persyaratan:
1. Pemohon hanya perlu membawa pengajuan berkas secara langsung, disesuaikan dengan data kependudukan terbaru, termasuk fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran. Untuk anak berusia di atas 5 tahun, disertakan pas foto berwarna ukuran 3×4.

Baca Juga: 'Dolanan': Kemudahan Akses Dokumen Kependudukan bagi Lansia, Disabilitas, dan Warga Miskin

2. Tim petugas bertugas melakukan verifikasi, pemrosesan, dan memberikan konfirmasi kepada pemohon.
3. Dokumen yang sudah selesai diproses dapat diambil langsung di tempat pelayanan Dinas dan Kecamatan.

Output:

Program Dakocan menghasilkan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) dengan cepat dan efisien. KIA adalah dokumen yang penting untuk mengidentifikasi anak secara resmi.

Melalui program ini, pemerintah daerah Kabupaten Cirebon berupaya memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat. Dengan meminimalisir birokrasi, DAKOCAN menjadi solusi praktis bagi orangtua yang ingin segera memiliki KIA untuk anak-anak mereka.

Baca Juga: 'Digoda': Kemudahan Akses Dokumen Kependudukan bagi Penderita Gangguan Jiwa

Halaman:

Editor: Otang Fharyana

Sumber: disdukcapil.cirebonkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah