'Digoda': Kemudahan Akses Dokumen Kependudukan bagi Penderita Gangguan Jiwa

- 30 November 2023, 21:01 WIB
Orang Dengan Gangguan Jiwa
Orang Dengan Gangguan Jiwa / ANTARA/Ari Bowo Sucipto/ama/16

SABACIREBON - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon meluncurkan Program "Digoda" yaitu sistem kependudukan diperuntukan bagi pendataan penduduk yang menderita gangguan jiwa.

Digoda (Dokumen Adminduk Kanggo ODGJ Daerah), sebuah inisiatif untuk memudahkan akses dokumen kependudukan bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Cirebon.

Persyaratan:
1. Masyarakat dapat mengajukan permohonan Dokumen Kependudukan secara langsung di lokasi pelayanan Administrasi Kependudukan di Desa/Kelurahan, Kecamatan, atau tempat-tempat yang telah ditentukan.

Baca Juga: Radja Nainggolan Kepincut Bermain di Liga 1 Indonesia, Benarkah ?

2. Petugas menerima berkas pemohon sesuai jenis pelayanan administrasi kependudukan yang dibutuhkan.

3. Petugas Kecamatan melakukan verifikasi berkas pengajuan masyarakat.

4. Petugas DISDUKCAPIL memvalidasi berkas pengajuan masyarakat.

5. Berkas yang sudah lengkap dan benar diserahkan kepada operator SIAK untuk diproses dan diajukan persetujuan oleh Kepala Dinas.

Baca Juga: D'BANCER: Wujudkan Identitas Resmi Komunitas Transjender di Kabupaten Cirebon

Halaman:

Editor: Otang Fharyana

Sumber: disdukcapil.cirebonkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah