SABACIREBON - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon kembali meluncurkan sebuah sistem administrasi kependudukan sebagai upaya mempermudah pengurusan data kependudukan bagi pasangan baru menikah dengan nama Program "Sakinah".
Program Sakinah (Surat Administrasi Kependudukan bagi Pasangan Baru Menikah) sudah berjalan hampir 2 tahun, sebagai bagian dari Kegiatan Percepatan dan Inovasi Pelayanan Administrasi Kependudukan.
Program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam proses administrasi kependudukan, khususnya untuk pasangan baru menikah.
Baca Juga: Tragedi di SMAN 3 Bandung: Siswi Terjatuh dari Lantai Tiga, Alami Patah Tulang
Persyaratan:
1. Pemohon diharapkan membawa pengajuan berkas secara langsung, disesuaikan dengan data kependudukan terbaru, meliputi KTP dan KK kedua belah pihak.
2. Draf Akta Nikah dari KUA setempat harus diajukan minimal 7 hari sebelum pernikahan dilaksanakan.
3. Petugas bertugas untuk melakukan verifikasi, pemrosesan, dan memberikan konfirmasi kepada pemohon.
4. Dokumen yang sudah selesai diproses dapat diambil di tempat pelayanan Dinas, Kecamatan, Desa/Kelurahan, serta instansi/lembaga yang telah menjalin kerjasama dengan Instansi Pelaksana.
Baca Juga: Inovasi Layanan Kependudukan: Program 'Dakocan' di Kabupaten Cirebon