Daop 3 Cirebon Tertibkan 2 Rumah Perusahaan di Jalan Ampera Cirebon, Lainnya Sasaran Berikutnya Ini

- 3 November 2023, 08:10 WIB
Daop 3 Cirebon Tertibkan 2 Rumah Perusahaan di Jalan Ampera Cirebon, Lainnya Sasaran Berikutnya Ini
Daop 3 Cirebon Tertibkan 2 Rumah Perusahaan di Jalan Ampera Cirebon, Lainnya Sasaran Berikutnya Ini /Humas daop 3 cirebon/

SABACIREBON-Sedikit dua rumah yang berada di atas lahan aset perusahaan PT KAI, di Kawasan Jl Ampera Raya No.27a dan No.28A Kota Cirebon menjadi sasaran penertiban Daop 3 Cirebon, Jumat 3 November 2023.

Obyek penertiban tersebut atas nama penghuni Iswardi Cahyana warga Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Penertiban tersebut, dilakukan Daop 3 Cirebon sebagai wujud keseriusan PT KAI dalam menjaga aset negara sekaligus melakukan optimalisasi aset.

Baca Juga: Shin Tae-yong Panggil 27 Pemain Berlabel Timnas, Berikut Ini Daftar Nama Pemainnya

Manager Humas Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi mengatakan, rumah perusahaan dengan total luas tanah 933m2 dan Luas bangunan 92.50m2 tersebut, selama ini ditempati pihak lain.

Namun demikian, selama itu pula keberadaan mereka tanpa adanya ikatan kontrak sewa. Sebelum ditertibkan, penghuni dua rumah tersebut telah diberikan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3.

SP 1 dikirim tanggal 24 Agustus 2022, SP 2 dikirim tanggal 1 September 2023 dan SP 3 dikirim tanggal 08 September 2023. Pihak PT KAI Daop 3 Cirebon secara persuasif menghimbau kepada penghuni untuk melakukan proses ikatan perjanjian persewaan.

Baca Juga: BMKG Sebut Sektor Ini akan Sangat Terpukul Dampak Lanjutan Kemarau Kering

Namun penghuni tidak ada itikad baik dan menolak melakukan proses perjanjian persewaan aset tersebut.

Adapun sertipikat Hak Pakai No. 21 Tahun 1987 menjadi bukti kepemilikan atas aset dilokasi tersebut. Bukti kepemilikan atas aset juga diperkuat dengan disahkan melalui surat keterangan Konfirmasi Bidang Tanah dari BPN yang menyatakan aset tersebut beserta batas-batasnya benar milik negara di bawah pengelolaan PT KAI.

"Masih banyak aset-aset perusahaan yang dikuasai oleh oknum pensiunan yang bahkan sampai turun ke anak cucunya tanpa hak dan/atau tanpa ikatan hukum dengan PT KAI. Seharusnya sejak pensiun, mereka wajib menyerahkan aset-aset tersebut kepada PT KAI untuk digunakan kepentingan perusahaan," ungkap Ayep.

Baca Juga: Pengakuan Warga Majalengka Diterjang Suhu Panas Ekstrem, Sampai 5 Kali Mandi Masih Saja Terasa Panas

Selain itu adapula kalangan dari pihak lain yang menguasai aset PT KAI tanpa hak dan/atau tanpa ikatan hukum dengan PT KAI.

Namun demikian PT KAI tetap berkomitmen akan terus melakukan penertiban berdasarkan bukti kepemilikan dan peraturan yang berlaku.

Ayep menambahkan penertiban dilakukan secara humanis dan sesuai dengan prosedur yang berlaku serta didampingi oleh aparat kewilayahan, TNI dan Polri.

Baca Juga: Pemkab Majalengka Secara Serentak Gelar Rembug Desa di 330 Desa dan 13 Kelurahan

Daop 3 Cirebon berterimakasih kepada aparat kewilayahan yang mendukung penertiban ini sehingga proses penertiban dapat berjalan dengan kondusif.

Daop 3 Cirebon terus berharap dan meminta dukungan aparat kewilayahan dalam usaha menertibkan dan mengamankan aset perusahaan.

Menurutnya, PT KAI memiliki tugas melakukan penjagaan aset perusahaan dengan tujuan menjaga dan mengamankan aset negara dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset negara tersebut.

Baca Juga: 160 Advokat KAI Selesai Ikuti Bimtek dan Siap Bantu Selesaikan Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK

Hal ini sesuai dengan pernyataan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menyebutkan, seluruh aset BUMN harus diamankan dan dikuasai oleh BUMN.

"BUMN yang asetnya dikuasai oleh pihak lain yang tidak memiliki izin, maka berhak menertibkannya," tutup Ayep.***

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x