Mulai 17 September Penumpang Disabilitas Diskon 20 Persen Dari KAI Cirebon, Caranya? Begini...

- 12 September 2023, 14:59 WIB
Mulai 17 September Penumpang Disabilitas Diskon 20 Persen Dari KAI Cirebon, Caranya? Begini...
Mulai 17 September Penumpang Disabilitas Diskon 20 Persen Dari KAI Cirebon, Caranya? Begini... /Hms kai cirebon/

SABACIREBON- Khusus bagi para penumpang disabilitas mulai 17 September 2023 ini mendapat fasilitas berupa potongan harga atau diskon 20 persen dari KAI Daop 3 Cirebon.

Layanan istimewa tersebut diberikan KAI Daop 3 Cirebon bersamaan dengan Hari Pelanggan Nasional 4 September 2023. Tak hanya untuk kelas tertentu, diskon diberikan untuk harga tiket kereta api kelas eksekutif, bisnis, dan juga ekonomi.

“Diskon tetap bagi pelanggan disabilitas ini sebagai kado KAI di Hari Pelanggan Nasional untuk saudara-saudara kita yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama,” ujar Manager Humas KAI Daop 3, Ayep Hanapi, Selasa 12 September 2023.

Baca Juga: Banjir Bandang Sergap Libya, lebih 200 orang Tewas

Ayep menyebutkan, untuk mendapatkan fasilitas reduksi tersebut, penyandang disabilitas wajib melakukan registrasi di Customer Service Stasiun. Waktunya paling lambat H-2 untuk setiap keberangkatan kereta api.

Disebutkannya, registrasi reduksi disabilitas wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas.

Menurutnya, registrasi dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, KTP asli, dan pas foto milik penumpang reduksi disabilitas yang akan didaftarkan.

Baca Juga: Polisi Bongkar Rumah Produksi Film Dewasa, Bintang Film Kramat Tunggak Inisial VV dan SKE akan Diperiksa 

Registrasi reduksi ini, lanjutnya, dilakukan hanya sekali saja. Penumpang selanjutnya dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui aplikasi Access atau Loket Stasiun.

“Yang harus diperhatikan penumpang disabilitas yaitu saat proses boarding dan pemeriksaan di atas kereta api, pemegang tiket dengan tarif reduksi disabilitas wajib menunjukkan bukti KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas,” kata Ayep.

Bilamana pada saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas kereta api, tidak dapat menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas, maka tiket dianggap hangus dan diturunkan pada kesempatan pertama.

Baca Juga: 250 Peserta Ikuti Pertandingan Golf Walikota Bandung 2023

Untuk informasi lebih lanjut terkait diskon bagi penumpang disabilitas atau layanan KAI lainnya, masyarakat dapat menghubungi Customer Service KAI di Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai. id, atau media sosial KAI121.

“Dengan adanya pemberian tarif reduksi bagi pelanggan disabilitas ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat penyandang disabilitas yang ingin bepergian dengan kereta api yang aman, nyaman, dan tepat waktu,” pungkas Ayep.***

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: Liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x