Kapal tangkap ikan ukuran di bawah 30GT menolak diperlakukan sama dengan kapal yang berukuran diatas 30GT kerena akan mematikan usaha nelayan kecil.
Ketua GNP, Kajidin, megungkapkan tuntutan yang diorasikan di Gedung DPRD Indramayu tersebut adalah penolakan atas surat ederan Menteri KKP tentang Migrasi kapal.
"Kami atas nama nelayan pantura jelas-jelas menolak Migrasi Kapal dan
Pungutan ganda PNPB dan Retribusi. Sebab itu sangat merugikan kami sebagai nelayan kecil, apalagi dalam mencari ikan kami dibatasi hanya 12 mil saja," teriaknya.
Baca Juga: ATR -BPN Majalengka Bagikan 100 Sertifikat Gratis, Sekda Majalengka: Saya Bangga dan Senang
Hal senada juga disampaikan, Asmudi nelayan asal Desa Eretan kecamatan Kandanghaur, Indramayu. Ia mengatakan aturan itu merugikan, karena berdampak harus mengeluarkan biaya ekstra.
"Biasanya pengurusan kapal hanya di provinsi saja, tetapi kalau migrasi langsung ke pusat, kami jelas menolaknya," terang Asmudi.
Sementara itu ketua DPRD Indramayu, Saefudin, sangat menyambut baik dan turut perihatin atas apa yang dialami oleh para nelayan.
Baca Juga: ATR -BPN Majalengka Bagikan 100 Sertifikat Gratis, Sekda Majalengka: Saya Bangga dan Senang
"Kami akan kawal apa yang menjadi tuntutan para nelayan ke tingkat pusat. Bahkan jika perlu kita bersama nelayan datang ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi para nelayan Indramayu dan Pantura inu," tegasnya.***