SABACIREBON - Ribuan nelayan Indramayu mengatasnamakan Gerakan Nelayan Pantura (GNP) menggeruduk gedung DPRD setempat, Kamis 10 Ahustus 2023.
Kedatangan mereka untuk menyampaikan penolakan kebijakan pemerintah pusat terkait surat edaran Menteri KKP tentang Migrasi kapal tangkap ikan yang berukuran di bawah 30 GT.
Karenanya mereka pun menolak untuk melakukan migrasi bagi kapal yang berukuran 30GT kebawah kerena sangat merugikan nelayan kecil.
Selama ini, mayoritas pemilik kapal tangkap ikan ukuran 5GT dan 30GT adalah para pelaku usaha kecil.
Mereka berusaha di sektor tangkap ikan dengan modal kecil untuk mencukupi kehidupan sehari hari.
Demi menjaga keberlangsungan usaha nelayan kecil. Migrasi kapal tangkap ikan yang berukuran di bawah 30GT dikhawatirkan nantinya akan menambah biaya operasional.
Dimana kapal harus membayar pungutan PNBP sebesar 5 persen untuk membeli alat VMS yang harganya puluhan juta rupiah. Padahal selama ini pendapatan mereka tidak pasti.