Disdik Majalengka Keluarkan SE Larangan SD dan SMP Negeri Menampung Uang Tabungan Siswa di Sekolah

- 4 Agustus 2023, 16:46 WIB
Kadisdik Kabupaten Majalengka Lilis Yuliasih/SabaCirebon
Kadisdik Kabupaten Majalengka Lilis Yuliasih/SabaCirebon /

SABACIREBON- Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Majalengka telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/ 1213-Disdik yakni, larangan menerima tabungan siswa yang ditujukan kepada Sekolah Dasar (SD) Negeri dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Dalam isi surat edaran tersebut mengatakan, menyikapi permasalahan tahunan yang dihadapi oleh sekolah baik itu jenjang pendidikan SDN maupun SMPN di wilayah Kabupaten Majalengka yakni, berupa uang tabungan siswa.

“Bersama ini kami akan sampaikan bahwa terhitung tahun pelajaran 2019/2020 seluruh SDN dan SMPN berada di wilayah Kabupaten Majalengka dilarang menampung tabungan siswa ataupun hal sejenisnya,” tulis isi surat tersebut yang telah dikeluarkan oleh Kepala Disdik sebelumnya, Jumat 4 Agustus 2023.

Baca Juga: Potret Rumah Baru Pamungkas, Hasil Tabungan Selama 3 Tahun!

Menangapi hal itu Kepala Disdik Majalengka Lilis Yuliasih mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih melarang sekolah yang ada di bawah lingkungan Disdik mengadakan atau mengelola tabungan siswa baik satuan pendidikan SD Negeri maupun SMP Negeri.

“Kita masih berpegang pada aturan yang dulu bahwa sejak tahun ajaran 2019/2020 sampai saat ini, seluruh SDN dan SMPN di wilayah Kabupaten Majalengka dilarang menampung tabungan siswa ataupun hal sejenis lainnya,” kata Kadisdik Kabupaten Majalengka Lilis Yuliasih ditemui wartawan, Jumat 4 Agustus 2023.

Bunda Lilis menjelaskan tabungan siswa itu kerap kali menjadi tabungan siswa, padahal menurutnya tabungan siswa itu seharusnya disisihkan dari sisa uang jajan di sekolah.

Baca Juga: Raditya Dika Beri Tips dan Saran Realistis untuk Memiliki Tabungan Rp100 Juta di Umur 25 Tahun

Lilis menjelaskan, bahwa tabungan siswa itu bertujuan untuk mendidik mereka selalu gemar menabung, selanjut ada beberapa oknum guru yang menggunakan ataupun meminjam dahulu uang tabungan tersebut guna operasional sekolah atau hal lainnya.

“Padahal kan sudah ada dana BOS,” ucapnya.

Lalu ia mengatakan kadang kala oknum guru tersebut hingga akhir tahun ajaran tidak bisa mengembalikan uang tabungan siswa-siswi tersebut yang membuat persoalan itu selalu muncul.

Baca Juga: Atta Halilintar Bagikan Tips Mengelola Pemasukan dan Tabungan Bagi Kaum Milenial

“Dari persoalan yang kerap muncul tersebut pihaknya masih melarang untuk membuka atau menampung siswa-siswi SD dan SMP,” tandasnya.***

Editor: Nurhidayat

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x