SABACIREBON - Bupati Indramayu, Nina Agustina, angkat bicara terkait 2 perusahaan milik Panji Gumilang yang disegel karena tidak sesuai izin bangunan.
Di mana Dua perusahaan milik Panji Gumilang di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, terpaksa ditutup karena tidak sesuai dengan spek perizinanya.
Lokasi tersebut merupakan tempat untuk menggergaji kayu, yang diduga untuk membuat kapal di galangan kapal milik Panji Gumilang, yang berada tepat disampingnya.
Baca Juga: Maruarar Sirait Dukung Bergulirnya Piala Presiden Tahun Ini Oleh PSSI dan Harus Transparan
Hal tersebut diungkapkan oleh Bupati Indramayu, Nina Agustina, perihal lokasi penggergajian tersebut hanya memiliki izin usaha mikro.
"Setelah kita cek sebelah galangan kapal ada penggergajian (kayu), ternyata perizinannya mikro," ungkapnya.
Nina mengatakan, saat ini lokasi penggergajian kayu itu telah ditutup, karena tidak sesuai dengan perizinan yang diajukan kepada Pemkab Indramayu.