“Semua para tersangka ini bervariasi yang akan kita limpahkan pada kejaksaan untuk diputuskan ya hukumannya di pengadilan. para pelaku campur dari bandar, residivis, pengedar dan pengguna,”
Pasal yang disangkakan bervariatif terutama untuk bandar pasal 114 ayat 1 dan 2, pengguna pasal 112. Dan pasal 112 untuk sabu. Dan obat keras terbatas . pada UUD kesehatan sesuai . Ancaman pasal 114 diatas 6 tahun untuk pengguna minimal 4 tahun penjara.***