Bupati Majalengka Tanggapi Ketidakhadirannya di Rapat Paripurna, Simak Disini

- 11 Juli 2023, 10:07 WIB
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Majalengka/SabaCirebon
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Majalengka/SabaCirebon /

SABACIREBON- Rapat paripurna yang berangendakan pandangan umum fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 pada Senin (3/7) lalu telah dilaksanakan, namun orang nomor satu di kota angin justru tak datang.

Kehadiran Bupati justru diwakili oleh wakil Bupati Majalengka Tarsono D Mardiana dan Sekertaris Daerah (Sekda) Majalengka, Eman Suherman.

Anggota DPRD Fraksi PKS Deni Koharudin mengatakan sejatinya pandangan umum fraksi disampaikan secara normatif.

Baca Juga: Fraksi PKS DPRD Geram, Bupati Majalengka Tak Hadiri Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi Terkait Raperda

“Pandangan fraksi dari PKS, kalau tadi pembacanya normatif ya, artinya yang memang terjadi di LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) itu beberapa kita pertanyakan dan meminta jawaban dari Bupati Majalengka,” kata Deni, Selasa 11 Juli 2023.

“Tapi memang dalam pembacaan itu, menegur terutama kepada ketua (DPRD) atau wakil Bupati, dengan ketidakhadiran Pak Bupati termasuk para OPD, sangat terlihat jelas para OPD tidak hadir dan bangku belakang terlihat kosong,” lanjut dia.

Menangapi hal tersebut Bupati Majalengka Karna Sobahi mengatakan, menindak lanjuti aturan yang berlaku setelah ada pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dirinya harus menyampaikan LPJ kepada DPRD Kabupaten Majalengka.

Baca Juga: Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja Masuk Rapat Paripurna, Demokrat: Cacat Prosedur, Berangus Hak

“Ya kita kan menindak lanjuti aturan bahwa, setelah ada pemeriksaan BPK Bupati harus menyampaikan hasil pertanggung jawaban kepada DPRD dan DPRD sudah menangapi dan saya jawab hari ini,” kata Bupati Majalengka Karna Sobahi.

Dijelaskan dia, ketidakhadirannya di rapat paripurna terkait pandangan umum fraksi mengenai Raperda dan LPJ pelaksanaan APBD 2022 beberapa waktu lalu merupakan hak demokrasi.

“Hak demokrasi ya, kalau hak demokrasi kan bebas-bebas saja tidak salah kan asal korum memenuhi, pokoknya kalau dewan tidak terpenuhi ya salah itu,” tandasnya.***

Editor: Nurhidayat

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah