“Ya kita kan menindak lanjuti aturan bahwa, setelah ada pemeriksaan BPK Bupati harus menyampaikan hasil pertanggung jawaban kepada DPRD dan DPRD sudah menangapi dan saya jawab hari ini,” kata Bupati Majalengka Karna Sobahi.
Dijelaskan dia, ketidakhadirannya di rapat paripurna terkait pandangan umum fraksi mengenai Raperda dan LPJ pelaksanaan APBD 2022 beberapa waktu lalu merupakan hak demokrasi.
“Hak demokrasi ya, kalau hak demokrasi kan bebas-bebas saja tidak salah kan asal korum memenuhi, pokoknya kalau dewan tidak terpenuhi ya salah itu,” tandasnya.***