Ia menjelaskan atas adanya laporan dari masyarakat tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan menggelar razia.
“Kami menemukan banyak pasangan tak resmi yang berada di dalam kamar kos-kosan tersebut,”ucapnya.
“Kami telah banyak menerima informasi baik dari masyarakat juga pemberitaan di media terkait adanya kosan yang disewakan perjam kepada masyarakat luar, sehingga kami lakukan tindakan dengan operasi ini,” sambungnya.
Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Cirebon Amankan Ratusan Botol Miras dan Pasangan Muda Mudi
Disebutkan dia, kegiatan tersebut akan terus dilakukan guna bisa memberikan pelayanan keamanan bagi masyarakat.
“Kami jelas jengah dengan maraknya penyalahgunaan modus kos-kosan disewakan untuk prostitusi serta kenakalan remaja,”
“Oleh karena itu, akan terus kita gencarkan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2007 tentang pelarangan prostitusi di Majalengka,” pungkasnya.***