PPDB SMA dan SMK Tahap I Dibuka Hari Ini, Orang Tua Harus Tahu, Tahun Ini Ada Aturan Baru, Cek di Sini

- 6 Juni 2023, 11:14 WIB
Wakil koordinator ppdb jabar, Asep Supendi/ andik sc prmn
Wakil koordinator ppdb jabar, Asep Supendi/ andik sc prmn /

1. PPDB Online Jalur Zonasi

Diperuntukkan bagi peserta didik berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.

Kuota ini termasuk bagi anak penyandang disabilitas.

Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

Baca Juga: Jusuf Hamka Ungkap Kenapa Orang Chindo Kaya di Indonesia, Bermula dari Ini

Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yang dilegalisir oleh lurah / kepala desa atau pejabat setempat lain.

Jangka waktu tinggal dan domisili peserta didik bersangkutan minimal atau paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

Baca Juga: Satlantas Polres Majalengka Gelar Razia Gabungan Selama Tiga Hari, Ini Sasarannya

2. PPDB Online Jalur Afirmasi

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x