Syarat jalur prestasi ditentukan berdasarkan nilai ujian sekolah
Selain itu, jalur prestasi juga dapat menggunakan hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi, dan atau tingkat kabupaten/kota.
Baca Juga: Belum Ada Seminggu Sejak Diluncurkan, Lagu Happy Asmara “Shopee Maszeh” Viral Bikin Geger Netizen
Bukti atas prestasi hasil perlombaan / penghargaan itu diterbitkan paling singkat 6 bulan, dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.***