PPDB SMA dan SMK Serentak Dibuka Mulai 6 Juni, Ingin Diterima di Sekolah Tujuan? Simak Tatacara dan Tahapannya

- 2 Juni 2023, 22:00 WIB
Tahapan PPDB sma smk tahun 2023/ andik sc prmn
Tahapan PPDB sma smk tahun 2023/ andik sc prmn /

SABACIREBON-Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA negeri dan SMK negeri serta SLB negeri di Jawa Barat (Jabar) serentak akan dibuka mulai 6 Juni 2023.

Sebelumnya tahapan PPDB tingkat SMAN, SMKN dan SLBN ini telah dipersiapkan pada Maret hingga Mei 2023. Yaitu meliputi persiapan pra dan sosislisasi PPDB.

Pada tanggal 6 hingga 10 Juni 2023, PPDB SMAN, SMKN dan SLBN ini dibuka Pendaftaran Tahap I.

Baca Juga: Link Streaming Man City vs Man United: Bersaing di Final Piala FA untuk Mengejar Treble

Dalam setiap harinya PPDB dibuka dari jam 08.00-20.00 Wib (Daring). Sedangkan luar jaringan ,(Luring) Dari jam 08.00-14.00 Wib.

Setelah itu, masuk Masa Sanggah Verifikasi mulai 7 hingga 12 Juni 2023.Tahapan PPDB kemudian memasuki masa Uji Kompetensi. Waktunya dibuka sejak tanggal 13 hingga 15 Juni 2023.

Sedangkan untuk pengumuman hasil PPDB SMAN, SMKN dan SLBN Tahap I ini akan dibuka serentak pada tanggal
20 Juni 2023.

Baca Juga: FIFA Matchday: Terungkap Ternyata Gara-gara Dua Orang Ini, Argentina Mau Bertanding Dengan Indonesia

Seperti tahun-tahun sebelumnya, bagi mereka yang dinyatakan lolos ke sekolah tujuannya diharuskan daftar ulang. Waktunya seragam untuk PPDB tahap 1 2023 ini yakni tanggal 21 hingga 23 Juni 2023.

Selesai PPDB SMAN, SMKN dan SLBN tahap 1, kemidian digelar PPDB
Pendaftaran Tahap II mulai
tanggal 26 hingga 30 Juni 2023.

Untuk Masa Sanggah Verifikasi PPDB tahap II yaitu tanggal 28 hingga 3 Juli 2023. Khusus untuk masuk SMK dilakukan Tes Program Keahlian (SMK) yang akan digelar pada tanggal 3 hingga 4 Juli 2023.

Baca Juga: Puluhan Kuwu di Kabupaten Majalengka, Siap Ramaikan Bacaleg, Simak Disini

Kemidian Pengumuman PPDB Tahap 2 secara serentak akan dilakukan pada tanggal 6 Juli 2023.

Untuk calon peserta didik yang dinyatakan lulus pada PPDB tahap II ini diharuskan Daftar Ulang tanggal 10 hingga 11 Juli 2023.

Setelah rangkaian PPDB tahap 1 dan PPDB tahap II selesai digelar, terakhir para peserta didik yang telah diterima di sekolah tujuannya mulai mengikuti
Masa Pengenalan lingkungan Sekolah (MPLS). Waktunya yakni tanggal 12 hingga 14 Juli 2023.

Baca Juga: PT Kereta Api Indonesia Buka Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA, D3, D4, dan S1, Cek di Sini Syarat dan Waktunya

"Posko PPDB SMA, SMK dan SLB tahun 2023 untuk Wilayah Cirebon ini adalah di Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah X Jabar di Jl Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon," ujar Kepala KCDX Jabar, Drs Ambar Triwidodo, didampingi Ketua MKKS SMA Kota Cirebon, Nendi, Jumat 2023.

Berikut tatacara pendaftaran PPDB SMAN, SMKN dan SLBN:

1. Dalam jaringan (online) secara Mandiri/Operator Sekolah Asal Alamat: ppdb.disdik.jabarprov.go.id atau, Sekolah Tujuan.

2. Luar Jaringan (Offline) (jika tidak ada/terkendala jaringan internet, Dengan penerapan Protokol Covid19)

Baca Juga: Ini Jawaban Ketua DPC PDIP Majalengka, Jika Pemilu 2024 Dilaksanakan Sistem Proposional Tertutup

Informasi Resmi PPDB 2022 SMA, SMK, SLB hanya dapat diperoleh melalui website resmi Disdik Jabar

https://disdik.jabarprov.go.id https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id

Informasi terkait web PPDBhttps://dapodik.disdik.jabarprov.go.id/elok Informasi simulasi PPDB dapat digunakan calon pendaftar untuk mempelajari cara pendaftaran SMA dan SMK.

Baca Juga: Keren, Desa Kebulen Jatibarang Jadi Percontohan Program BPJS Ketenagakerjaan di Indramayu

Berikut 4 jalur pendaftaran PPDB SMA dan penjelasannya:

1. PPDB Online Jalur Zonasi

Diperuntukkan bagi peserta didik berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.

Kuota ini termasuk bagi anak penyandang disabilitas.

Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

Baca Juga: Antisipasi Barang-barang Calon Jamaah Haji Tertinggal di Madinah, PPIH Arab Saudi Lakukan Ini

Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yang dilegalisir oleh lurah / kepala desa atau pejabat setempat lain.

Jangka waktu tinggal dan domisili peserta didik bersangkutan minimal atau paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

Baca Juga: Tragedi Kekerasan di Sebuah Cafe di Jalur Pantura Batang: Wanita Pemandu Cafe Meninggal Dunia

2. PPDB Online Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.

Harus dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah (Kartu Indonesia Pintar dan sejenisnya).

Merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah bersangkutan.

Baca Juga: Heboh! Rekaman CCTV Penganiayaan Terhadap Pemandu Karaoke di Desa Tenggulangharjo

Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orangtua / wali.

Isinya menyatakan bersedia diproses hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan.

Jika terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat / daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Kode Redeem Genshin Impact 2 Juni 2023: Rahasia Menjadi Lebih Kuat dalam Petualangan

3. PPDB Online Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua / wali

Perpindahan tugas orang tua / wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

Kuota jalur ini dapat digunakan untuk anak guru.

4. PPDB Online Jalur Prestasi

Syarat jalur prestasi ditentukan berdasarkan nilai ujian sekolah

Selain itu, jalur prestasi juga dapat menggunakan hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi, dan atau tingkat kabupaten/kota.

Baca Juga: Belum Ada Seminggu Sejak Diluncurkan, Lagu Happy Asmara “Shopee Maszeh” Viral Bikin Geger Netizen

Bukti atas prestasi hasil perlombaan / penghargaan itu diterbitkan paling singkat 6 bulan, dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.***

Editor: Andik Arsawijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x