Muskab VI Pemilihan Ketua KADIN Majalengka, Diwarnai Aksi 'Workout', Begini Kata Ketua Carateker Majalengka

- 1 Juni 2023, 18:17 WIB
Ketua Kadin Majalengka Dena Muhamad Ramdhan/SabaCirebon
Ketua Kadin Majalengka Dena Muhamad Ramdhan/SabaCirebon /

Pasalnya, merupakan satu-satunya aturan muskab dalam kondisi kepenggurusan sementara (carataker) adalah PO 053.

“Dalam Kepres 18 tahun 2022 tentang AD/ART tidak mengatur tentang muskab dalam kondisi carataker dan satu-satunya aturan tentang muskab dalam carataker adalah PO 053. Oleh karena itu muskab ini secara hukum legal dan sah,” tegasnya.

Karena dalam muskab adanya salah satu calon melakukan aksi workout, akhirnya pimpinan sidang pemilihan Ketua Kadin Kabupaten Majalengka Rudi Rakian dan peserta memutuskan bahwa pemilihan dilakukan secara aklamasi.

Baca Juga: Khawatir Kasus Covid-19 Melonjak, Partai Sarawak Bersatu Kecam Pelaksanaan Pemilihan Negara Bagian Tahun ini!

Dalam muskab tersebut, Dena Muhamad Ramdhan terpilih secara aklamasi setelah Muhammad afzal melakukan aksi workout sebelum pemilihan terjadi.

Keputusan aklamasi itu pun disetujui oleh para peserta dalam sidang yang masih berada dalam ruangan tersebut.

Dan pelaksanaan Muskab VI ditutup sekitar pukul 21.00 WIB, setelah Dena Muhamad Ramdhan ditetapkan dan dilantik oleh Ketua Kadin Jawa Barat Cucu Sutara.***

Halaman:

Editor: Nurhidayat

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x