Pasalnya, merupakan satu-satunya aturan muskab dalam kondisi kepenggurusan sementara (carataker) adalah PO 053.
“Dalam Kepres 18 tahun 2022 tentang AD/ART tidak mengatur tentang muskab dalam kondisi carataker dan satu-satunya aturan tentang muskab dalam carataker adalah PO 053. Oleh karena itu muskab ini secara hukum legal dan sah,” tegasnya.
Karena dalam muskab adanya salah satu calon melakukan aksi workout, akhirnya pimpinan sidang pemilihan Ketua Kadin Kabupaten Majalengka Rudi Rakian dan peserta memutuskan bahwa pemilihan dilakukan secara aklamasi.
Dalam muskab tersebut, Dena Muhamad Ramdhan terpilih secara aklamasi setelah Muhammad afzal melakukan aksi workout sebelum pemilihan terjadi.
Keputusan aklamasi itu pun disetujui oleh para peserta dalam sidang yang masih berada dalam ruangan tersebut.
Dan pelaksanaan Muskab VI ditutup sekitar pukul 21.00 WIB, setelah Dena Muhamad Ramdhan ditetapkan dan dilantik oleh Ketua Kadin Jawa Barat Cucu Sutara.***