Kasus Rp 1,4 M yang Harus Dikembalikan Pemda Kota Cirebon, DPRD Segera Panggil 3 Kadis Ini

- 8 Februari 2023, 18:01 WIB
Foto ilustrasi/pikiran.rakyat.com
Foto ilustrasi/pikiran.rakyat.com /

Ia menyebutkan, terkait adanya rekomendasi BPK untuk pengembalian kelebihan anggaran diakuinya sudah dilakukan secara bertahap. Namun progresnya secara rinci pengembalian oleh CV SMI sebagai pelaksana belum bisa dirinci pihaknya.

Baca Juga: Penting untuk Diketahui, 6 Langkah Cara Menyelamatkan Diri dari Gempa

Menurutnya, pembangunan gedung rawat jalan itu sebenarnya sudah berproses sejak  April dan  Mei 2020 serta sudah ada pemenang lelangnya.

"Lokasi pembangunan itu tepatnya di sebelah selatan dari gedunh rawat jalan yang lama. Masa pelaksanaannya waktu itu kalau tak salah 180 hari atau 6 bulan," paparnya.

Dikatakannya, pekerjaan gedung rawat jalan ini merembet ke tahun 2021. Kemudian sampai selesai masa pemeriksaan tahun 2021, pekerjaan itu belum tuntas.

Baca Juga: Dua Tahun Berkencan, Akhirnya Lee Seung-gi Mengikat Lee Da-in. Ini Tanggal Nikahnya

Sehingga pekerjaan itu di tahun 2022 itu memang ada yang jadi hasil pemeriksaan BPK terkait dengan pekerjaan tersebut.

"Tapi kami sudah menindaklanjutinya dengan meminta kontraktor mengembalikan. Saat ini tinggal tunggu, yang jelas pengembaliannya harus langsung di transfer ke nomor rekening Provinsi Jawa Barat," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Disdik Kota Cirebon, Kadini belum bisa dimintai komentarnya. Saat dihubungi yang bersangkutan belum merespon.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bandung Raya Jawa Barat Hari Ini Rabu 8 Februari 2023

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah