Kasus Rp 1,4 M yang Harus Dikembalikan Pemda Kota Cirebon, DPRD Segera Panggil 3 Kadis Ini

- 8 Februari 2023, 18:01 WIB
Foto ilustrasi/pikiran.rakyat.com
Foto ilustrasi/pikiran.rakyat.com /

Sebelumnya diberitakan, Pemda Kota Cirebon diminta BPK memproses pengembalian kelebihan anggaran tahun 2021/2022 sebesar Rp 1,469.342.241,28.

Jumlah tersebut menjadi temuan BPK Perwakilan Jawa Barat dari pekerjaan fisik di tiga dinas atau intansi daerah setempat.

Baca Juga: KONI Jabar Kini dan Tapak Prestasi

Masing-masing di Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) dan Dinas Kesehatan (Dinkes).

Dari total dana yang harus dikembalikan, jumlah paling besar kelebihan anggaran tersebut terjadi di Dinkes Kota Cirebon sebesar Rp 1.194.553956,56. Sedangkan sisanya di pekerjaan fisik di lingkungan Disdik Rp 174.315.000 dan di DPUTR Rp 98.489.000.

Rinciannya, (Disdik) Rehabilitasi Ruang Kelas dan Toilet SDN Grajeng yang dikerjakan CV BJ harus dikembalikan Rp 52.313.216,91,
Rehabilitas Ruang Kelas, Laboratorium dan Toilet SMPN 10 oleh CV DMP Rp 17,491,083,76.

Baca Juga: Legislator PKB Minta Pemerintah Indonesia Segera Turun Tangan Bantu Gempa di Turki

Lalu Rehabilitan ruang Kelas,Toilet SMPN 11 oleh CV TT Rp 71.338. 892.71, Rehabilitasi Ruang Kelas, Ruang Guru dan Tu SMPN 13 oleh CV RJ Rp 17.873,480,86 dan Rehabilitasi Rung Kelas, Laboratorum, Perpustakaan dan Toilet SMPN 17 oleh CV MKA Rp 15.360.571.00.

DPUTR, Pekerjaan lanjutan rehabilitasi gedung Kantor Kelurahan Pekalipan oleh CV GM Rp 15.638.427.67,
Pekerja Pembangunan Rumah Singgah oleh CV AL Rp 30.315.742.68, dan Pekerjaan Lanjutan Pebangunan Gedung Disdukcapil Kota Cirebon oleh CV TCK Rp 52.596.877.34.

Terakhir Dinkes, Pekerjaan Pembagunan Gedung Rawat Jalan RS Gunung Jati Kota Cirebon oleh CV SMI Rp 1.194.553956,56.

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah