Kemudian masih dalam suratnya FKKC memohon kepada POLRESTA Cirebon untuk menindak tegas segala bentuk PREMANISME yang mengatas namakan masyarakat.
Begitupun INTIMIDASI yang dilakukan oleh Oknum-oknum tersebut, dan sebagai bentuk. dukungan mereka akan melakukan AKSI untuk
MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM.
Mereka menyebut sedikitnya akan memgerahkan massa 4000 orang. Aksi akan dilakukan mulai Pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Peserta aksi adalah seluruh Kuwu dan perangkat desa Se-kabupaten Cirebon.
Sementara itu aksi serupa juga akan digelar warga dari FORUM MASYARAKAT PEDULI DESA GEMPOL. Surat tertanggal 6 Januari 2023 sudah mereka layangkan ke Polresta Cirebon.
Baca Juga: Gol Kedua Dianulir Wasit, Malaysia Taklukkan Thailand 1-0 di Leg Pertama Semifinal Piala AFF 2022
Dari surat bernomor 0//FMPD/1/2023 tersebut, diketahui mereka akan melakukan unjuk rasa terkait diaktifkannya Kuwu Dedi sebagai kuwu di desanya.
Surat tersebut ditandatangani Hasan Sambudi selaku Koordinator Lapangan. Sebanyak 500 orang warga akan mereka kerahkan untuk berdemo.
Dalam suratnya mereka menyebut sehubungan dengan diaktifkan kembali DEDI menjadi Kuwu Gempol, mereka mengangg sebagai tindakan sepihak.