Puluhan Pasangan di Kota Cirebon Dinikahkan Massal, Selama Ini Mereka Banyak Yang....

- 29 November 2022, 21:19 WIB
Pasangan yang ikut nikah massal/humas pemkot cirebon
Pasangan yang ikut nikah massal/humas pemkot cirebon /

SABACIREBON – Sedikitnya 28 pasangan menjadi peserta nikah massal yang digelar Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cirebon, Selasa 29 Nopember 2022.

Program hasil kerjasama dengan Pemda dan Pengadilan Agama (PA) Kota Cirebon tersebut berlangsung di Andalus City, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.

Wakil Wali Kota Cirebon, Hj. Eti Herawati tak memungkiri jika di Kota Cirebon selama ini masih banyak pasangan yang belum tercatat oleh negara. Terutama mereka yang tinggal di wilayah selatan Kota Cirebon.

Baca Juga: Inilah Alasan Seorang Anak, DD, Tega Membunuh Ayah, Ibu dan Kakak Perempuannya

“Rencana awal 50 pasangan, namun kuota yang bisa direalisasikan baru 30 pasangan. Tetapi yang hadir hari ini sebanyak 28 pasangan. Semoga tahun depan bertambah, bila perlu anggarannya masuk dalam Musrenbang,” katanya.

Hadir dalam agenda itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, H. Agus Mulyadi, dan Kepala Pengadilan Agama Cirebon, Achmad Cholil.

Sekda mengatakan, sidang isbat tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan sosial dalam rangka peringatan HUT KORPRI dan HUT PGRI.

Baca Juga: Begini Cara Memilih Daging yang Bagus Ala Chef Vindex

“Setelah berkoordinasi dengan lurah, camat, Kemenag dan Pengadilan Agama, banyak yang baru menikah secara syariat, tetapi belum tercatat administrasinya oleh negara,” ungkapnya.

Menurutnya, isbat nikah ini sebagai bentuk perlindungan terhadap perempuan dan anak. Karena perlindungan mereka dimulai sejak penetapan pernikahan.

“Makanya sekarang mereka diberikan buku nikah, KK, akta lahir anak dan KTP. Pelaksanaan ini pun mendapat dukungan dari berbagai pihak, seperti ikatan dokter dan pengusaha rias pengantin,” ujarnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini  Selasa 29 November  2022

Sementara itu, Kepala Pengadilan Agama Cirebon, Achmad Cholil, mengakui, program ini merupakan hasil kolaborasi yang amat baik antarpihak terkait.

“Sidang isbat ini gratis. Karena semua biayanya ditanggung negara atau istilahnya pembebasan biaya perkara,” ungkap Cholil.

Cholil menilai, pernikahan 28 pasangan ini memang harus disahkan oleh negara, agar keberadaan anak mereka juga dapat terakses ke administrasi kependudukan dan mendapatkan pelayanan dari program pemerintah.***

 

Editor: Andik Arsawijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah