Dukung Langkah DPRD Jabar, Pemkot Sarankan Perubahan Peraturan Anak Harus Sesuai Kondisi Terkini

- 16 Juni 2020, 19:03 WIB
WAKIL Wali Kota Cirebon, Drs Hj. Eti Herawati (kanan) menerima kunjungan Ketua Pansus Komisi IV DPRD Jawa Jabar, Sri Rahayu Agustina.*
WAKIL Wali Kota Cirebon, Drs Hj. Eti Herawati (kanan) menerima kunjungan Ketua Pansus Komisi IV DPRD Jawa Jabar, Sri Rahayu Agustina.* //Humas Pemkot Cirebon

 

PR CIREBON - Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon menyambut baik rencana perubahan peraturan tentang perlindungan anak yang sedang dilakukan oleh DPRD Jawa Barat.

Wakil Wali Kota Cirebon Dra. Hj. Eti Herawati, menilai ada beberapa poin dalam peraturan perlindungan anak yang harus disesuaikan dengan kondisi terkini, sehingga lebih efektif dalam memberikan hak anak.

“Sejumlah masukan dan rekomendasi dari Pemda Kota Cirebon telah diberikan kepada DPRD Jabar terkait penyelenggaraan perlindungan anak,” katanya usai menerima Pansus IV DPRD Jabar, Senin, 15 Juni 2020 sesuai data yang diterima PikiranRakyat-Cirebon.com yang diterima dari Humas Pemkot Cirebon.

Baca Juga: Jutaan Orang Kehilangan Pekerjaan, Kasus Perdagangan Manusia di AS Meningkat Selama Pandemi

Eti menuturkan selama ini sejumlah Perda tentang perlindungan anak telah diterbitkan di Kota Cirebon mulai dari Perda Perlindungan Anak hingga Perda tentang Kota Ramah Anak, dan dengan adanya revisi ini maka diharapkan lebih dimaksimalkan lagi.

“Ruang layak anak telah ada di Kota Cirebon dan kami menargetkan itu ada di 22 kelurahan yang ada,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Pansus Komisi IV DPRD Jawa Barat Hj. Sri Rahayu Agustina SH, menyatakan, revisi peraturan tentang perlindungan anak ini merupakan inisiatif DPRD Jabar karena melihat ada banyak hal di lapangan yang perlu diakomodir dalam peraturan.

Baca Juga: Beri Kejutan, Pria Ini Beli Semua Barang di Keranjang Aplikasi Belanja Online Sang Pacar

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x