“Misal soal kelahiran anak yang tanpa bapak di pencatatan sipil, dan anak yang mengalami masalah kasus hukum,” jelasnya.
Sri menambahkan, melalui revisi Perda tentang perlindungan anak diharapkan segala permasalahan atau kasus yang terjadi di berbagai daerah bisa terakomodir dan Pemda tiap daerah semakin peduli terhadap perlindungan anak.
“Dalam Raperda Perlindungan Anak ini kita akan mengakomodir juga soal penyediaan rumah aman anak dan lain-lain,” tambahnya.***