Kerugian perusahaan akibat dugaan tindak pidana yg dilakukan oleh Rionald mencapai Rp100 miliar.
“Dari jumlah tersebut yang sudah dapat dibuktikan oleh penyidik senilai Rp37,4 miliar, dari sisi reseller rekayasa. Sedangkan, dugaan kerugian dari sisi pembelian Capex masih didalami oleh penyidik," kata Agus.