Pria Asal Cirebon Ditahan Bareskrim Polri, Ibunda Mangkir dari Pemeriksaan

- 12 September 2022, 21:32 WIB
Penangkapan Rionald Anggara Soerjanto oleh Bareskrim Polri
Penangkapan Rionald Anggara Soerjanto oleh Bareskrim Polri /Ist

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, sebelum dilakukan penahanan dan penangkapan, Rionald sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Senin 29 Agustus 2022.

Whisnu mengatakan, saat ini Co-Founder Digidata itu ditahan selama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Rionald sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan di PT Asli Rancangan Indonesia.

Penetapan tersangka, dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin 8 Agustus 2022.

Direktur Operasional di PT Asli Rancangan Indonesia Agus Christianto memastikan, Rionald tidak lagi bekerja di PT Asli Rancangan Indonesia.

Diketahui, pria asal Cirebon tersebut sudah menjadi tersangka atas kasus penipuan. “Sudah tidak bekerja di PT. Asli Rancangan Indonesia sejak 27 Agustus 2021," kata Agus.

Agus menuturkan, Rionald melakukan perbuatannya saat menjabat sebagai Direktur Operasional PT Asli RI pada tahun 2018-Agustus 2021.

Kejahatan yang dilakukan Rionald yakni, merekayasa reseller yang seolah-olah bekerja memasarkan produk PT Asli Rancangan Indonesia.

"Padahal mereka tidak bekerja apa-apa, dan uang fee yang diterima oleh para reseller rekayasa itu sebagian besar ditransfer kembali ke rekening Rionald," kata Agus.

Selain perkara tersebut, Rionald juga dilaporkan Bareskrim Polri terkait dugaan penggelapan dalam pembelian-pembelian Capital Expenditure (Capex) perusahaan Asli RI.

Halaman:

Editor: Okri Riyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah