Gudang Gas Oplosan Di Cirebon di Grebek Polresta Cirebon

- 12 September 2022, 19:48 WIB
Polresta Cirebon berhasil amankan ribuan tabung gas oplosan
Polresta Cirebon berhasil amankan ribuan tabung gas oplosan /Humas Polresta Cirebon

Seluruh barang bukti penyalahgunaan gas bersubsidi tersebut telah diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui pelaku rata-rata menjual 25 tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram yang isinya dari gas melon. Sehingga dalam satu bulan, pelaku mendapatkan keuntungan hingga Rp 131 juta dari hasil penyalahgunaan gas bersubsidi tersebut," ujarnya.

Menurutnya, AR dijerat Pasal 55 Undang-Undang Ri Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan diancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp 60 miliar.

Halaman:

Editor: Okri Riyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x