SABACIREBON-Kasus dugaan korupsi benda cagar budaya (BCB) besi riool di Kota Cirebon telah menyeret 4 orang menjadi tersangkanya.
Keempatnya diduga menjadi pelaku raibnya besi bersejarah tersebut, meski hingga kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui siapa saja yang terlibat.
Sementara itu, selama ini Kota Cirebon memang menjadi satu daerah yang sarat akan jejak sejarah. Karenanya tak heran jumlah cagar budaya di kota ini terbilang cukup banyak dan menjadi potensi wisata yang bisa dilestarikan.
Perihal tindak pidana yang menyebabkan BCB, termasuk BCB Riool, sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang (UU).
Di antaranya berbunyi
"Dan larangan merusak cagar budaya sendiri diatur di dalam Pasal 66 ayat (1) bahwa : “Setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.”
Kemudian Bagi masyarakat yang merusak cagar budaya terancam sanksi hukum sebagaimana tercantum di Pasal 105 dari UU 11/2010 yaitu :
Baca Juga: Presiden dan Menkeu Sri Mulyani Peringatkan, Akan ada Negara yang Bangkrut Akibat Krisis Utang
“Setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”