"Pertama untuk Si dan Lo kasusnya adalah dugaan korupsi benda cagar budaya, sedangkan dua lagi An dan Pe lebih kepada turut serta korupsinya," ungkapnya.
Begitupun, untuk lebih mendalami kasus ini, Kejaksaan dikatakannya akan mengirim tim untuk mendatangi museum di Belanda.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, pihak Kejari Kota Cirebon melalui Kasi Intel, Slamer H enggan berkomentar banyak.
"Waduh belum tahu itu. Tapi setahu kami untuk kasus ini, kita masih terus melakukan pemeriksaan," tandasnya.
Terpisah masih seputar penanganan kasus korupsi benda cagar budaya ini, kekecewaan disampaikan Koordinator Aliansi Masysrakat Peduli Cirebon Bersih (AMPCB) Agung.
Baca Juga: Menag Kunjungi Vatikan, Sampaikan Undangan Presiden Jokowi kepada Paus Fransiskus
"Tidak jelas ini padahal sudah bulan Juni, tapi kejaksaan belum menetapkan tersangka lagi. Jika begini terus, kami akan mendatangi kejaksaan lagi untuk audensi," katanya.***